Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah

Kepala BKD Jatim, Nurkholis, mengatakan live location WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB selama delapan jam hingga pukul 16.00 WIB.

Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah Kepala BKD Jatim Nurkholis (Faiq Azmi/detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, merilis surat edaran (SE) yang isinya melarang PNS beserta keluarganya keluar kota selama long weekend alias libur panjang pekan ini.

    Seperti diketahui, pekan ini ada libur nasional memperingati wafat Isa Al Masih pada Jumat (2/4), dilanjutkan libur Sabtu-Minggu. Khusus di Jawa Timur, PNS wajib live location WhatsApp (WA) selama libur Paskah.

    "Libur Paskah pada akhir pekan ini, kita sudah menindaklanjuti dengan SE Gubernur. Ada larangan PNS keluar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. PNS wajib live location, bukan share location, tapi live location WA," ujar Kepala BKD Jatim, Nurkholis, seusai acara BKN Award di Kantor Pemprov Jatim, Kamis (1/4/2021).

    Deteksi Dini Terorisme di Jombang, Tim Gabungan Angkut 11 Pasangan Mesum

    Nurkholis kemudian menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, PNS wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama delapan jam hingga pukul 16.00 WIB.

    "Selama delapan jam kita tahu pergerakan PNS. Itu cara kami memantau PNS. Dan setelah delapan jam, jam emoat sorenya, mereka live location lagi," imbuhnya.

    Untuk sanksi, Nurkholis menegaskan akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Penyerang Mabes Polri Zakiah Aini Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat

     

    Sanksi

    "Kita lihat pelanggarannya kita lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan. Pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian," tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, PNS dilarang bepergian keluar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.

    "Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik sejak 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi poin 1(a) SE tersebut yang diterima detikcom, Rabu (31/3/2021).

    Sebulan Lebih Jatim Bebas Dari Zona Merah Covid-19



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.