Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Belasan jurnalis Madiun beserta Forum Anti Kekerasan Madiun mendesak polisi untuk mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya.

Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Sejumlah jurnalis Madiun melakukan aksi solidaritas dengan menggelar teatrikal untuk mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis Tempo, aksi dilakukan di Alun-alun Kota Madiun, Kamis (1/4/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan jurnalis Madiun beserta Forum Anti Kekerasan Madiun mendesak polisi untuk mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya.

    Aksi solidaritas itu dilakukan di Alun-alun Kota Madiun, Kamis (1/4/2021) pagi. Aksi ini diawali dengan pernyataan sikap yang menegaskan supaya polisi segera mengusut kasus ini. Kemudian dua orang melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan seorang aparat menindas seseorang.

    Seorang jurnalis Madiun, Rahadian Bagus Priambodo, mengatakan aksi kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi ini jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Para pelaku dalam kejadian kekerasan itu dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kerja-kerja jurnalistik.

    Jurnalis Madiun memberikan dukungan kepada polisi untuk segera mengungkap kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

    Ugal-Ugalan, Remaja Pengendara Motor Tabrak Kakek-Kakek di Ponorogo

    "Semua pelaku beserta aktor intelektual dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi ini harus ditangkap dan diadili," tegas dia.

    Jurnalis Madiun juga mendesak supaya aksi kekerasan terhadap jurnalis segera dihentikan. Jangan lagi ada jurnalis yang diintimidasi dan dipukuli saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

    "Aksi kekerasan serupa bisa menimpa siapa saja. Itu hanya tinggal menunggu waktu dan kesempatan saja," tegasnya.

    Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

    Penganiayaan bermula ketika Nurhadi memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Setelah itu, Nurhadi didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

    Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Perjuangan Ibu-Ibu di Madiun Cegah Stunting pada AnakĀ 

    Selanjutnya, Nurhadi yang akan keluar dari gedung dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

    Oleh panitia, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenalinya, Nurhadi dibawa ke belakang gedung. Selama proses tersebut ponselnya dirampas.

    Kemudian, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan dibawa ke pos TNI. Di sana Nurhadi ditanyai identitasnya.

    Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, Nurhadi dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun dalam perjalanan, dia dibawa kembalike Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi serta ajudan Angin Prayitno Aji.

    Sepanjang proses interogasi tersebut, Nurhadi kembali mengalami tindakan kekerasan seperti dipukuli, ditendang, ditampar, hingga diancam bunuh.

    Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

    Oleh Nurhadi pemberian uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil milik pelaku.

    Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.