Madiunpos.com, MADIUN -- Permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan segera ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun. Pemerintah meminta kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawan.
Seperti diketahui, sejumlah karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan mengadu ke Disnaker karena tunjangan hari raya (THR) mereka hanya dibayar sebagian, Senin (27/5/2019). Perusahaan tempat mereka bekerja membayar 60% dari jumlah THR yang harusnya dibayarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun Wijanto Djoko Poernomo mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan yang berada di Kare, Kabupaten Madiun. Para karyawan ini mengadukan soal THR yang dibayarkan perusahaan hanya 60%.
Dia menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Untuk besaran THR yang harus dibayarkan yakni satu kali gaji.
"Kami sudah mendapatkan laporan ini, kami akan mengecek terlebih dahulu ke sana," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.
Dia menegaskan akan memerikan masukan kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawannya. Kalau perusahaan tidak membayar THR secara penuh bisa diberi sanksi. Namun, sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrasi.
Sejauh ini, ada dua perusahaan yang dilaporkan karena persoalan pembayaran THR ini. Selain PT Perkebunan Kopi Kandangan, satu lagi perusahaan yang ada di Munggut, Kabupaten Madiun.
Dia mengklaim pemkab telah menyosialisasikan peraturan mengenai pembayaran THR kepada seluruh perusahaan yang ada. "Perusahaan tentu sudah jelas mengenai aturan ini," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan, Darsiyanto, mengatakan ada sekitar 60 karyawan yang mengeluhkan uang THR mereka hanya dibayar 60%. Dia menuturkan karyawan yang THR-nya tidak dibayar penuh yaitu di bagian kantor dan security.
Sedangkan karyawan yang di bagian produksi perkebunan uang THR dibayar penuh.
"Ini ada karyawan yang menjadi kepala bagian dan security yang THR-nya tidak dibayar penuh oleh perusahaan. Untuk itu kami mengadukan permasalahan ini kepada Disnaker untuk mendapatkan solusi," kata dia.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
This website uses cookies.