Empat pelaku pembobol toko Maju Hardware Caruban yang ditembak kakinya oleh petugas kepolisian ditunjukkan kepada wartawan dalam rilis kasus pengungkapan pencurian, Minggu (27/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Komplotan pelaku pencurian di toko Maju Hardware Caruban, Jl. Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, berhasil dibekuk. Empat dari lima pelaku pencurian itu dilumpuhkan polisi di bagian kakinya.
Empat pelaku tersebut ditembak di kaki kanannya. Para pelaku ini berinisial CE, 35, warga Desa Karang Petir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Pelaku AFR, 24, warga Desa Gondosuri, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Magelang. Pelaku TP, 29, warga Desa Pengajaran, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Pelaku MNH, 27, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AK, 32, warga Kabupaten Gresik.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan aksi pembobolan toko Maju Hardware terjadi pada Selasa (22/6/2021). Sebelumnya, para tersangka yang merupakan satu komplotan ini datang ke wilayah Kota Madiun pada Senin (21/6/2021) untuk melakukan survei lokasi target.
Namun, mereka tidak mendapatkan target yang cocok untuk dibobol.
Wali Kota Madiun Maidi dan Istrinya Positif Covid-19
“Tersangka kemudian melakukan survei lokasi kembali di wilayah Caruban dan menemukan lokasi target yang akan dicuri, yakni di toko Maju Hardware,” kata dia saat rilis di Mapolres setempat, Minggu (27/6/2021).
Setelah target ditemukan, komplotan pencuri profesional ini menuju ke toko tersebut pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB. Sesampainya di lokasi, tersangka berupaya membuka gembok toko dengan cara menggunting menggunakan gunting baja. Setelah terbuka, salah satu tersangka masuk kemudian diikuti tiga tersangka lainnya.
Saat berada di dalam toko tersebut, para tersangka langsung menggasak ratusan handphone baru dan dimasukkan ke dalam dua karung hingga penuh.
Selanjutnya, para tersangka pergi ke Bogor dan menjual barang curian tersebut kepada salah satu penadah.
Pemuda Asal Gemarang Dibekuk Polisi karena Curi Ponsel di Masjid
Dari berbagai barang bukti dan penelusuran, kata kapolres, Satreskrim Polres Madiun berhasil membekuk kelima tersangka di pinggir Jalan Raya Telanjung Udik, Kelurahan Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Ada satu tersangka yang saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota. Karena memang ada salah satu TKP dari komplotan ini di sana,” terangnya.
Karena hendak melarikan diri saat ditangkap petugas, keempat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Satu tersangka lain merupakan penadah HP curian itu.
Atas aksi pencurian tersebut, tersangka dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut.
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
This website uses cookies.