Pemuda Asal Gemarang Dibekuk Polisi karena Curi Ponsel di Masjid

Seorang pemuda bernama Febri Hariyono, 28, berhasil dibekuk aparat Polsek Mejayan.

Pemuda Asal Gemarang Dibekuk Polisi karena Curi Ponsel di Masjid Barang bukti pencurian ponsel di Masjid Hidayatul Fikri, Jl. Panglima Sudirman, Mejayan. (Istimewa/Polsek Mejayan)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pemuda bernama Febri Hariyono, 28, berhasil dibekuk aparat Polsek Mejayan. Pemuda asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, itu dibekuk polisi karena mencuri ponsel di Masjid Hidayatul Fikri, Jl. Panglima Sudirman, Mejayan.

    Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Juni 2021 di dalam masjid. Pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Desa Sebayi pada Kamis (24/6/2021).

    2 Warga Ngawi yang Keracunan Nasi Kotak Hajatan Masih Dirawat Intensif

    Sigit menuturkan saat itu korban bernama Irfan Ibnu Shina, 20, sedang dalam perjalanan dari Malang menuju ke Jogja. Irfan kemudian berhenti di Masjud Hidayatul Fikri untum salat dan beristirahat. Namun, saat bangun tidur, ponselnya sudah tidak ada.

    "Saat itu, korban sedang tidur di masjid. Kemudian pelaku mengambil ponsel milik korban," kata Sigit, Sabtu (26/6/2021).

    Tak Hanya Disiksa Majikan, Gaji TKW Madiun Juga Tak Dibayar Selama Setahun

    Setelah ponselnya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Mejayan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah identitas pelaku diketahui, polisi kemudian menangkapnya di rumahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polsek Mejayan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.