Kategori: News

Dosen Unej Tersangka Pencabulan Keponakan Dibebas Tugaskan

Madiunpos.com, JEMBER - Rektor Universitas Jember (Unej), Iwan Taruna, membebas tugaskan sementara RH dari jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej. RH merupakan dosen Unej yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Kasubag Humas Unej, Rokhmad Hidayanto, mengatakan pembebas tugasan RH menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi yang dibentuk sebelumnya. Tim telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan RH.

"Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," kata pria yang karib disapa Didung ini, Jumat (16/4/2021).

Jadi Tradisi, Masjid di Banyuwangi Gelar Tadarus Al-Quran Raksasa

Rekomendasi dari Tim Inbestigasi itu kemudian ditindaklanjuti Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," terang Didung.

Pembebas tugasan sementara itu, sambung Didung, berlaku hingga ditetapkannya hukuman disiplin PNS terhadap RH. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberatnya pemberhentian sebagai PNS.

RT dan RW di Surabaya akan Pantau Pemudik Selama 2 Pekan

"Tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," pungkasnya.

Sebelumnya, RH dilaporkan mencabuli keponakannya yang selama ini tinggal serumah dengan dia. Dosen itu disebut mencabuli korban dengan dalih melakukan terapi pengobatan kanker payudara.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.