Kategori: News

Duh, Sidang Online Sengketa Yayasan SHT di PN Kota Madiun Terkendala Jaringan Internet

Madiunpos.com, MADIUN -- Sidang putusan sengketa Yayasan Setia Hati Terate telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (18/6/2020). Untuk mencegah berbagai kejadian yang tidak diinginkan, persidangan tersebut ditayangkan secara live melalui streaming Youtube chanel PN Kota Madiun.

Melalui tayangan streaming ini, persidangan tersebut tidak menghadirkan penggugat maupun tergugat dalam kasus perdata ini. Untuk pihak penggugat ditempatkan di Mapolres Madiun dan pihak tergugat ditempatkan di Mapolres Madiun Kota. Sedangkan seluruh pendukung dari kedua belah kubu tidak diperbolehkan datang ke pengadilan untuk menyaksikan persidangan itu.

Namun, dalam proses persidangan secara online itu justru terjadi masalah yang cukup mengganggu. Yaitu persoalan jaringan internet di PN Kota Madiun. Akibatnya sidang berkali-kali diskors untuk beberapa saat dan kemudian dilanjutkan kembali. Kondisi ini membuat penonton dan wartawan yang sedang menyimak persidangan tersebut cukup kecewa. Hal ini mengingat, dalam sidang tersebut wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti agenda sidang secara langsung dan diminta untuk melihat tayangan streaming.

PN Kota Madiun Steril saat Persidangan Sengketa Kepengurusan PSHT

Selama persidangan berlangsung, setidaknya empat kali internet terputus dan mengakibatkan proses persidangan dihentikan sementara waktu. Bahkan, majelis hakim juga mempercepat agenda sidang karena kondisi internet yang down. Meskipun keputusan itu disetujui dari penggugat maupun tergugat.

Pejabat Humas PN Kota Madiun, Endratno Rajamai, mengakui ada kendala teknis dalam hal jaringan internet selama persidangan berlangsung. Namun, ia menjelaskan persidangan tersebut pada akhirnya selesai dengan baik.

Sidang Putusan Sengketa Kepengurusan PSHT Digelar Kamis, Semua Anggota Dilarang Hadir

“Itu masalah teknis. Di mana jaringan kita sering down,” kata dia seusai persidangan.

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Hastuti dan hakim anggota yaitu Wuryanti dan Murdian Eka Wati.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.