Artis Dwi Sasono mengenakan baju tahanan di Mapolres Jakarta Selatan. (detik.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba.
Polisi menemukan 16 gram ganja di rumah suami penyanyi Widi Mulia tersebut. Dwi Sasono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. "Hasil pemeriksaan dari penyidik Satnarkoba yang bersangkutan memang positif menggunakan dan kita sudah melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), dilansir detik.com.
Penangkapan Dwi Sasono kian menambah panjang daftar artis yang terjerat narkoba. Sepanjang 2020, beberapa artis dan selebriti lain sudah lebih dulu ditangkap antara lain Roy Kiyoshi, Reza Alatas, Lucinta Luna, Vitalia Sesha, Aulia Farhan, Nanie Darham, dan Vanesha Angel.
WHO Sebut Ada 7 Kandidat Potensial Vaksin Corona, 3 Di Antaranya dari China
Sedangkan pada 2019 setidaknya ada 16 selebriti yang ditangkap karena narkoba. Mereka antara lain, Vicky Notonegoro, Rio Reifan, komika McDanny, Jefri Nichol, Nunung Srimulat, dan Sandy Tumiwa.
Yusri mengatakan polisi juga akan melakukan tes rambut dan barang milik tersangka. Hal itu dilakukan, katanya, untuk mengetahui seberapa lama tersangka menggunakan barang haram tersebut.
"Tapi mungkin nanti kita kan lakukan pengecekan rambut mungkin barang. Itu untuk mengetahui seberapa lama dia memakainya, sudah lama belum, makanya kita masih menunggu," ucapnya.
Update Covid-19 Ponorogo! Kini Penularan Corona Masuk Fase Transmisi Lokal
Dwi Sasono terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyebut pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.
Lewat kuasa hukumnya, Dwi Sasono mengajukan rehabilitasi. "Pengacara sudah ada yang mendampingi, sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima," kata Yusri.
Sementara itu, Dwi Sasono yang dihadirkan dalam konferensi pers hari ini, menyatakan dia hanya korban dalam kasus ini. Ia mengklaim dia bukan penjahat dan pengedar barang haram tersebut.
Jatim Tak Masuk dalam Daftar Daerah Yang Diizinkan Terapkan New Normal
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ujarnya.
Kendati demikian, DS mengatakan ingin sembuh dari ketergantungan ganja. Ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar berhenti menggunakan barang haram ini dan tidak menunggu ditangkap pihak kepolisian.
"Saya ingin sembuh, saya ingin ingin segera pulang kembali ke rumah saya, ketemu dengan keluarga saya dan untuk teman-teman media semua disini dan mungkin teman-teman yang melihat di televisi kalau masih memakai atau masih menyimpan mendingan setop sekarang jangan nunggu sampai tertangkap," ucapnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.