Dwi Sasono Ditangkap Karena Ganja, Ini Artis Lain Yang Juga Pakai Narkoba

Artis Dwi Sasono ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba.

Dwi Sasono Ditangkap Karena Ganja, Ini Artis Lain Yang Juga Pakai Narkoba Artis Dwi Sasono mengenakan baju tahanan di Mapolres Jakarta Selatan. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba.

    Polisi menemukan 16 gram ganja di rumah suami penyanyi Widi Mulia tersebut. Dwi Sasono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. "Hasil pemeriksaan dari penyidik Satnarkoba yang bersangkutan memang positif menggunakan dan kita sudah melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), dilansir detik.com.

    Penangkapan Dwi Sasono kian menambah panjang daftar artis yang terjerat narkoba. Sepanjang 2020, beberapa artis dan selebriti lain sudah lebih dulu ditangkap antara lain Roy Kiyoshi, Reza Alatas, Lucinta Luna, Vitalia Sesha, Aulia Farhan, Nanie Darham, dan Vanesha Angel.

    WHO Sebut Ada 7 Kandidat Potensial Vaksin Corona, 3 Di Antaranya dari China

    Sedangkan pada 2019 setidaknya ada 16 selebriti yang ditangkap karena narkoba. Mereka antara lain, Vicky Notonegoro, Rio Reifan, komika McDanny, Jefri Nichol, Nunung Srimulat, dan Sandy Tumiwa.

    Dwi Sasono. (detik.com)

     

    Yusri mengatakan polisi juga akan melakukan tes rambut dan barang milik tersangka. Hal itu dilakukan, katanya, untuk mengetahui seberapa lama tersangka menggunakan barang haram tersebut.

    "Tapi mungkin nanti kita kan lakukan pengecekan rambut mungkin barang. Itu untuk mengetahui seberapa lama dia memakainya, sudah lama belum, makanya kita masih menunggu," ucapnya.

    Update Covid-19 Ponorogo! Kini Penularan Corona Masuk Fase Transmisi Lokal

    Dwi Sasono terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyebut pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.

    Mengaku Korban

    Lewat kuasa hukumnya, Dwi Sasono mengajukan rehabilitasi. "Pengacara sudah ada yang mendampingi, sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima," kata Yusri.

    Sementara itu, Dwi Sasono yang dihadirkan dalam konferensi pers hari ini, menyatakan dia hanya korban dalam kasus ini. Ia mengklaim dia bukan penjahat dan pengedar barang haram tersebut.

    Jatim Tak Masuk dalam Daftar Daerah Yang Diizinkan Terapkan New Normal

    "Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ujarnya.

    Kendati demikian, DS mengatakan ingin sembuh dari ketergantungan ganja. Ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar berhenti menggunakan barang haram ini dan tidak menunggu ditangkap pihak kepolisian.

    "Saya ingin sembuh, saya ingin ingin segera pulang kembali ke rumah saya, ketemu dengan keluarga saya dan untuk teman-teman media semua disini dan mungkin teman-teman yang melihat di televisi kalau masih memakai atau masih menyimpan mendingan setop sekarang jangan nunggu sampai tertangkap," ucapnya.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.