Jatim Tak Masuk dalam Daftar Daerah Yang Diizinkan Terapkan New Normal

Jawa Timur tidak masuk dalam daftar daerah yang diizinkan terapkan new normal.

Jatim Tak Masuk dalam Daftar Daerah Yang Diizinkan Terapkan New Normal Ilustrasi new normal. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Tidak ada satu pun wilayah di Jawa Timur yang diizinkan untuk menerapkan tatanan normal baru atau new normal. Ini lantaran tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Jatim yang zona hijau Covid-19.

    Jatim bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat tidak masuk dalam 102 kabupaten dan kota yang diizinkan pemerintah menerapkan tatanan normal baru. Dari pantauan Madiunpos.com di situs resmi Pemprov Jatim, Senin (1/6/2020) pagi, jumlah pasien positif Covid-19 menembus 4.848 orang. Jumlah ini bertambah 251 orang. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) ada 6.609 orang, dan orang dalam pengawasan (ODP) 24.616 orang

    Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut penerapan tatanan normal baru atau new normal jangan disamakan tiap daerah. Namun disesuaikan dengan status epidemi daerah tersebut.

    Kabar Gembira, 7 Pasien Covid-19 di Magetan Dinyatakan Sembuh

    Pernyataan IDI ini dikeluarkan merespons keputusan pemerintah yang mengizinkan 102 kabupaten dan kota untuk menerapkan tatanan normal baru.

    "Seiring dengan upaya penanggulangan pandemi Covid-19 pemerintah perlu menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat. Agenda pemulihan kegiatan masyarakat perlu disesuaikan dengan status epidemiologi atau laju penularan Covid-19 di setiap wilayah," kata Humas PB IDI Halik Malik, Minggu (31/5/2020), melansir detik.com.

    Menurut Halik, status penanganan dan pemulihan Covid-19 bersikap dinamis. Status yang awalnya sudah pemulihan atau new normal bisa kembali diperketat.

    Pemkab Ponorogo Persiapkan Diri untuk New Normal

    "Jika derajat penularannya sudah rendah maka kegiatan masyarakat bisa dibuka atau dilonggarkan. Namun, apabila derajat penularan kembali tinggi maka kegiatan masyarakat kembali harus diketatkan atau dibatasi," kata Halik.

    11 Indikator

    Menurut IDI, pemerintah telah menyebut 102 daerah aman Covid-19 berdasarkan data yang terintegrasi. Penentuan itu berdasarkan pada 11 indikator dari aspek epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

    "Dari hasil analisis data terintegrasi pada sistem informasi bersatu lawan Covid-19, bahkan disebutkan ada 102 kabupaten/kota yang tidak terdampak Covid-19. Hal ini perlu didalami agar tidak terjadi bias estimasi atau bias seleksi dalam pemeriksaan kasus Covid-19 yang disebabkan oleh ketimpangan kemampuan pemeriksaan antar daerah dan kemampuan layanan kesehatan yang masih sangat bervariasi," ujar Halik.

    PPDB SMAN dan SMKN di Jatim Dibuka Pekan Depan, 1% Untuk Anak Nakes

    "Sekali lagi kemampuan pemeriksaan konfirmasi Covid-19 sangat menentukan kapan awal dan akhir dari semua pandemi. Kapan kebijakan pembatasan sosial atau karantina wilayah bisa dilonggarkan, dan kapan kehidupan new normal dimulai. Bahkan ketika vaksin Covid-19 telah ditemukan, pemeriksaan yang adekuat dan valid tetap diperlukan," lanjutnya.

    Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal. Ada 102 pemda yang diberikan kewenangan tersebut.

    "Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun twitter @BNPB_Indonesia.

    Peras Kades, Dua Anggota LSM di Bojonegoro di Tangkap

    Berikut daftar kabupate dan kota yang diizinkan terapkan new normal:

    1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
    2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
    3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
    4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
    5. Jambi: Kerinci
    6. Bengkulu: Rejang Lebong
    7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
    8. Bangka Belitung: Belitung Timur
    9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
    10. Jawa Tengah: Tegal
    11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
    12. Kalimantan Tengah: Sukamara
    13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
    14. Gorontalo: Gorontalo Utara
    15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
    16. Sulawesi Barat: Mamasa
    17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
    18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
    19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
    20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
    21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
    22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
    23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.