Ilustrasi-- Korban penganiayaan. (JIBI Photo)
Madiunpos.com, NGAWI -- Seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun potas, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Diduga perempuan bernama Rumanti itu meminum racun karena persoalan asmara.
Kapolsek Paron, Iptu Suyitno, mengatakan Rumanti ini meninggal dunia saat perjalanan menuju ke Puskesmas Padas. Kuat dugaan ibu rumah tangga berusia 37 tahun itu meninggal dunia karena menenggak racun potas.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Kapolsek, perempuan ini memiliki permasalahan asmara dengan menjalani hubungan gelap dengan seorang pria bernama Sugeng. Pria tersebut merupakan seorang duda.
3 Rumah dan Gudang Mebel Milik Kadus di Ngawi Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp700 Juta
"Jadi korban ini menjalani asmara dengan Sugeng. Sebagai pacar gelapnya. Keduanya sudah menjalani hubungan asmara sekitar 1,5 bulan. Hubungan mereka semakin intim. Korban ini masih punya suami," kata dia, Minggu (18/10/2020).
Atas hubungan gelap dengan sang duda itu, pihak keluarga tidak menyetujui hubungan tersebut. Mengingat Rumanti masih memiliki suami.
Hingga akhirnya perempuan itu berniat untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potas. Hal itu disampaikan Rumanti melalui pesan instan aplikasi WA.
"Korban ini menyampaikan pesan terakhir melalui WA ke Sugeng. Korban juga berpesan kalau nanti sudah tidak bernyawa bisa menghubungi adiknya yang bernama Siswo," ujarnya.
Siswi SMKN Ngawi Gugat Omnubus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Setelah itu, Rumanti benar-benar mengakhiri hidupnya dengan menenggak potas. Aksi nekat itu pun diketahui Sugeng. Kemudian perempuan itu dibawa ke Puskesmas Paron.
"Korban ini meminum racun di rumah Sugeng di Tempuran, Kecamatan Paron. Kemudian dibawa ke Puskesmas Paron. Saat di jalan masih bernafas. Tetapi sesampainya di Puskesmas, korban ini sudah meninggal dunia," terangnya.
Ini Kata Ayah Siswi SMKN Ngawi yang Menggugat UU Ciptaker ke MK
Selanjutnya jenazah perempuan itu dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk menjalani visum. Dari hasil keterangan medis tidak ditemukan luka bekas tanda penganiayaan. Pihak keluarga termasuk suami sah korban sudah menerima kejadian tersebut. Hingga akhirnya jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.