Kategori: News

FATWA KORUPSI : MUI Kota Madiun Usulkan Larangan Menyolati Koruptor, Inilah Penjelasannya

Fatwa korupsi secara spesifik telah dibahas oleh MUI Kota Madiun. Seperti apakah penjelasanya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun mengusulkan fatwa ke MUI Pusat tentang larangan menyalati jenazah koruptor, kecuali oleh pejabat modin setempat dan kerabatanya. Fatwa tersebut terbilang kontroversi dan baru MUI Kota Madiun yang mengusulkan.

Ketua MUI Kota Madiun, KH Muhammad Sutoyo menjelaskan fatwa larangan menyalati koruptor tersebut berangkat dari kegelisahannya menyaksikan kian meningkatnya kasus korupsi di tanah air. Hal itu seolah menandakan bahwa upaya pencegahan serta sanksi bagi koruptor tak lagi ditakuti.

“Di sinilah, saya berijtihad bagaimana agama bisa menjadi kekuatan moral utama untuk menumpas perilaku korupsi. Karena korupsi ini jelas-jelas melawan semangat lahirnya agama,” paparnya ketika dihubungi Madiunpos.com, Selasa (27/1/2017).

Sutoyo menjelaskan, dalam Islam ada dua hubungan yang harus dijaga keharmonisannya. Pertama, hubungan vertikal, yakni antara manusia dengan Sang Khalik. Dalam hubungan ini, selama manusia benar-benar mau bertobat, maka Tuhan akan membuka lebar pintu taubat.

Hubungan kedua ialah horisontal, yakni hubungan antara manusia dengan manusia. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan perbuatan dosa atau aniaya kepada seseorang, maka dosanya tak akan diampuni Tuhan sebelum meminta maaf ataumengembalikan hak-hak yang pernah diambil itu.

“Jadi, jika ada orang mencuri, merampok, memeras, atau menindas rakyat, maka jangan berharap ibadahnya diterima, meski dilakukan seribu kali sekalipun, selama mereka tak mengembalikan hak-hak yang diambil itu,” paparnya.

Demikian juga pada korupsi, perilaku tersebut berkaitan erat dengan hubungan manusia sesama manusia. Sehingga, dosa koruptor ialah berkaitan dengan sesama manusia. Dan selama mereka tak mau mengembalikan kepada yang diambil, maka semua amal ibadahnya tak akan diterima.

“Ibadah yang dilakukan dengan uang haram, maka semua ibadahnya tak akan diterima. Jadi, jelas bahwa agama mengutuk keras perilaku korupsi, apalagi dibungkus dengan ibadah agama,” paparnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.