Kategori: News

FATWA KORUPSI : MUI Kota Madiun Usulkan Larangan Menyolati Koruptor, Inilah Penjelasannya

Fatwa korupsi secara spesifik telah dibahas oleh MUI Kota Madiun. Seperti apakah penjelasanya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun mengusulkan fatwa ke MUI Pusat tentang larangan menyalati jenazah koruptor, kecuali oleh pejabat modin setempat dan kerabatanya. Fatwa tersebut terbilang kontroversi dan baru MUI Kota Madiun yang mengusulkan.

Ketua MUI Kota Madiun, KH Muhammad Sutoyo menjelaskan fatwa larangan menyalati koruptor tersebut berangkat dari kegelisahannya menyaksikan kian meningkatnya kasus korupsi di tanah air. Hal itu seolah menandakan bahwa upaya pencegahan serta sanksi bagi koruptor tak lagi ditakuti.

“Di sinilah, saya berijtihad bagaimana agama bisa menjadi kekuatan moral utama untuk menumpas perilaku korupsi. Karena korupsi ini jelas-jelas melawan semangat lahirnya agama,” paparnya ketika dihubungi Madiunpos.com, Selasa (27/1/2017).

Sutoyo menjelaskan, dalam Islam ada dua hubungan yang harus dijaga keharmonisannya. Pertama, hubungan vertikal, yakni antara manusia dengan Sang Khalik. Dalam hubungan ini, selama manusia benar-benar mau bertobat, maka Tuhan akan membuka lebar pintu taubat.

Hubungan kedua ialah horisontal, yakni hubungan antara manusia dengan manusia. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan perbuatan dosa atau aniaya kepada seseorang, maka dosanya tak akan diampuni Tuhan sebelum meminta maaf ataumengembalikan hak-hak yang pernah diambil itu.

“Jadi, jika ada orang mencuri, merampok, memeras, atau menindas rakyat, maka jangan berharap ibadahnya diterima, meski dilakukan seribu kali sekalipun, selama mereka tak mengembalikan hak-hak yang diambil itu,” paparnya.

Demikian juga pada korupsi, perilaku tersebut berkaitan erat dengan hubungan manusia sesama manusia. Sehingga, dosa koruptor ialah berkaitan dengan sesama manusia. Dan selama mereka tak mau mengembalikan kepada yang diambil, maka semua amal ibadahnya tak akan diterima.

“Ibadah yang dilakukan dengan uang haram, maka semua ibadahnya tak akan diterima. Jadi, jelas bahwa agama mengutuk keras perilaku korupsi, apalagi dibungkus dengan ibadah agama,” paparnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.