Kategori: News

FATWA KORUPSI : MUI Kota Madiun Usulkan Larangan Menyolati Koruptor, Inilah Penjelasannya

Fatwa korupsi secara spesifik telah dibahas oleh MUI Kota Madiun. Seperti apakah penjelasanya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun mengusulkan fatwa ke MUI Pusat tentang larangan menyalati jenazah koruptor, kecuali oleh pejabat modin setempat dan kerabatanya. Fatwa tersebut terbilang kontroversi dan baru MUI Kota Madiun yang mengusulkan.

Ketua MUI Kota Madiun, KH Muhammad Sutoyo menjelaskan fatwa larangan menyalati koruptor tersebut berangkat dari kegelisahannya menyaksikan kian meningkatnya kasus korupsi di tanah air. Hal itu seolah menandakan bahwa upaya pencegahan serta sanksi bagi koruptor tak lagi ditakuti.

“Di sinilah, saya berijtihad bagaimana agama bisa menjadi kekuatan moral utama untuk menumpas perilaku korupsi. Karena korupsi ini jelas-jelas melawan semangat lahirnya agama,” paparnya ketika dihubungi Madiunpos.com, Selasa (27/1/2017).

Sutoyo menjelaskan, dalam Islam ada dua hubungan yang harus dijaga keharmonisannya. Pertama, hubungan vertikal, yakni antara manusia dengan Sang Khalik. Dalam hubungan ini, selama manusia benar-benar mau bertobat, maka Tuhan akan membuka lebar pintu taubat.

Hubungan kedua ialah horisontal, yakni hubungan antara manusia dengan manusia. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan perbuatan dosa atau aniaya kepada seseorang, maka dosanya tak akan diampuni Tuhan sebelum meminta maaf ataumengembalikan hak-hak yang pernah diambil itu.

“Jadi, jika ada orang mencuri, merampok, memeras, atau menindas rakyat, maka jangan berharap ibadahnya diterima, meski dilakukan seribu kali sekalipun, selama mereka tak mengembalikan hak-hak yang diambil itu,” paparnya.

Demikian juga pada korupsi, perilaku tersebut berkaitan erat dengan hubungan manusia sesama manusia. Sehingga, dosa koruptor ialah berkaitan dengan sesama manusia. Dan selama mereka tak mau mengembalikan kepada yang diambil, maka semua amal ibadahnya tak akan diterima.

“Ibadah yang dilakukan dengan uang haram, maka semua ibadahnya tak akan diterima. Jadi, jelas bahwa agama mengutuk keras perilaku korupsi, apalagi dibungkus dengan ibadah agama,” paparnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

8 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

20 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

1 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.