Kategori: News

FATWA KORUPSI : MUI Kota Madiun Usulkan Larangan Menyolati Koruptor, Inilah Penjelasannya

Fatwa korupsi secara spesifik telah dibahas oleh MUI Kota Madiun. Seperti apakah penjelasanya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun mengusulkan fatwa ke MUI Pusat tentang larangan menyalati jenazah koruptor, kecuali oleh pejabat modin setempat dan kerabatanya. Fatwa tersebut terbilang kontroversi dan baru MUI Kota Madiun yang mengusulkan.

Ketua MUI Kota Madiun, KH Muhammad Sutoyo menjelaskan fatwa larangan menyalati koruptor tersebut berangkat dari kegelisahannya menyaksikan kian meningkatnya kasus korupsi di tanah air. Hal itu seolah menandakan bahwa upaya pencegahan serta sanksi bagi koruptor tak lagi ditakuti.

“Di sinilah, saya berijtihad bagaimana agama bisa menjadi kekuatan moral utama untuk menumpas perilaku korupsi. Karena korupsi ini jelas-jelas melawan semangat lahirnya agama,” paparnya ketika dihubungi Madiunpos.com, Selasa (27/1/2017).

Sutoyo menjelaskan, dalam Islam ada dua hubungan yang harus dijaga keharmonisannya. Pertama, hubungan vertikal, yakni antara manusia dengan Sang Khalik. Dalam hubungan ini, selama manusia benar-benar mau bertobat, maka Tuhan akan membuka lebar pintu taubat.

Hubungan kedua ialah horisontal, yakni hubungan antara manusia dengan manusia. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan perbuatan dosa atau aniaya kepada seseorang, maka dosanya tak akan diampuni Tuhan sebelum meminta maaf ataumengembalikan hak-hak yang pernah diambil itu.

“Jadi, jika ada orang mencuri, merampok, memeras, atau menindas rakyat, maka jangan berharap ibadahnya diterima, meski dilakukan seribu kali sekalipun, selama mereka tak mengembalikan hak-hak yang diambil itu,” paparnya.

Demikian juga pada korupsi, perilaku tersebut berkaitan erat dengan hubungan manusia sesama manusia. Sehingga, dosa koruptor ialah berkaitan dengan sesama manusia. Dan selama mereka tak mau mengembalikan kepada yang diambil, maka semua amal ibadahnya tak akan diterima.

“Ibadah yang dilakukan dengan uang haram, maka semua ibadahnya tak akan diterima. Jadi, jelas bahwa agama mengutuk keras perilaku korupsi, apalagi dibungkus dengan ibadah agama,” paparnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.