Kategori: News

FATWA KORUPSI : MUI Larang Jenazah Koruptor Disalati, Walikota Madiun Minta Dalilnya

Fatwa korupsi di MUI Kota Madiun sudah disepakati koruptor dilarang disalati. Namun, Walikota Madiun bertanya dalilnya.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Rancangan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun yang mengusulkan untuk tidak menyolatkan jenazah koruptor ke MUI Pusat mendapat tanggapan Walikota Madiun Bambang Irianto. Bambang menilai, pernyataan MUI terlalu tergesa-gesa dan tak mendasar.

Dalam Alquran, kata Bambang, tidak ada ayat yang menyebutkan untuk tidak menyolatkan orang islam sekalipun jenazah koruptor. Karena itu, selaku orang nomor satu di Kota Madiun, walikota meminta MUI untuk menunjukan dasar rancangan fatwa dan dalil sebelum diusulkan ke MUI pusat.

“Duduhno aku, ayat piro [Tunjukkan kepadaku ayat berapa larangan menyalati koruptor]. Enggak ada kan!” ujar Bambang kepada wartawan seusai menghadiri acara ramah tamah di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (27/1/2015).

Menurut Bambang , umat Islam wajib menyalati semua jenazah umat Islam. Umat Islam tak boleh membeda-bedakan jenazah umat Islam karena perilakunya.

“Perampok, koruptor, pembunuh, itu hak orang untuk menyalatkan. Jadi, jangan bikin aturan sendiri,” ujarnya.

MUI Kota Madiun diketahui sedang mengusulkan fatwa kepada MUI Pusat bahwa jenazah koruptor tak boleh disalati.
Ada sejumlah alasan mendasar kenapa MUI Kota Madiun sepakat menolak menyalati pelaku korupsi. Pertama, agama sebagai pegangan umat manusia secara tegas mengutuk keras perilaku yang merugikan dan menyengsarakan orang lain.

Perbuatan tersebut juga melawan semangat agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.
Alasan kedua, hukum menyalatkan jenzah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Pengertian fardhu kifayah ialah bahwa jika ada seorang yang sudah menyalatkan, maka gugurlah kewajiban umat Islam di dunia ini.

Dengan demikian, fatwa MUI Kota Madiun tak bertentangan dengan hukum agama Islam. Sebab, pihak yang menyalatkan sudah diwakilkan oleh keluarga dan pejabat yang ditunjuk negara dalam hal ini adalah modin setempat.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.