Kategori: News

FATWA KORUPSI : MUI Larang Jenazah Koruptor Disalati, Walikota Madiun Minta Dalilnya

Fatwa korupsi di MUI Kota Madiun sudah disepakati koruptor dilarang disalati. Namun, Walikota Madiun bertanya dalilnya.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Rancangan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun yang mengusulkan untuk tidak menyolatkan jenazah koruptor ke MUI Pusat mendapat tanggapan Walikota Madiun Bambang Irianto. Bambang menilai, pernyataan MUI terlalu tergesa-gesa dan tak mendasar.

Dalam Alquran, kata Bambang, tidak ada ayat yang menyebutkan untuk tidak menyolatkan orang islam sekalipun jenazah koruptor. Karena itu, selaku orang nomor satu di Kota Madiun, walikota meminta MUI untuk menunjukan dasar rancangan fatwa dan dalil sebelum diusulkan ke MUI pusat.

“Duduhno aku, ayat piro [Tunjukkan kepadaku ayat berapa larangan menyalati koruptor]. Enggak ada kan!” ujar Bambang kepada wartawan seusai menghadiri acara ramah tamah di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (27/1/2015).

Menurut Bambang , umat Islam wajib menyalati semua jenazah umat Islam. Umat Islam tak boleh membeda-bedakan jenazah umat Islam karena perilakunya.

“Perampok, koruptor, pembunuh, itu hak orang untuk menyalatkan. Jadi, jangan bikin aturan sendiri,” ujarnya.

MUI Kota Madiun diketahui sedang mengusulkan fatwa kepada MUI Pusat bahwa jenazah koruptor tak boleh disalati.
Ada sejumlah alasan mendasar kenapa MUI Kota Madiun sepakat menolak menyalati pelaku korupsi. Pertama, agama sebagai pegangan umat manusia secara tegas mengutuk keras perilaku yang merugikan dan menyengsarakan orang lain.

Perbuatan tersebut juga melawan semangat agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.
Alasan kedua, hukum menyalatkan jenzah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Pengertian fardhu kifayah ialah bahwa jika ada seorang yang sudah menyalatkan, maka gugurlah kewajiban umat Islam di dunia ini.

Dengan demikian, fatwa MUI Kota Madiun tak bertentangan dengan hukum agama Islam. Sebab, pihak yang menyalatkan sudah diwakilkan oleh keluarga dan pejabat yang ditunjuk negara dalam hal ini adalah modin setempat.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

14 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.