Kategori: News

FATWA KORUPSI : Walikota Madiun : MUI Bisa Berdosa

Fatwa korupsi di MUI Kota Madiun sudah disepakati koruptor dilarang disalati. Namun, Walikota Madiun bersikap lain.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun bahwa jenazah koruptor dilarang disalati ditanggapi serius oleh Walikota Madiun Bambang Irianto. Menurut Bambang, jika fatwa MUI tersebut dilakukan masyarakat, maka MUI bisa menanggung dosa.

“Kita ini harus berpikir panjang. Ayat mana yang melarang? Aturan 30 juz mana yang bunyi koruptor dilarang disalati. Dosa malahan,” ujar Bambang kepada wartawan seusai menghadiri acara ramah tamah di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (27/1/2015).

Bambang menyatakan tak menolak atau menerima usulan fatwa MUI tersebut. Namun, ia memberikan masukan kepada MUI agar sebelum mengambil kebijakan terlebih dahulu mempelajari secara matang.

“Jangan euforia. Ini agama, Rek! Dogma! Sebelum fatwa, baca dulu. Ingat ayat pertama yang turun dalam Alquran adalah Iqro’. Bacalah!” kata Bambang.

Bambang menilai, pernyataan MUI terlalu tergesa-gesa dan tak mendasar.

Dalam Alquran, kata Bambang, tidak ada ayat yang menyebutkan untuk tidak menyolatkan orang islam sekalipun jenazah koruptor. Karena itu, selaku orang nomor satu di Kota Madiun, walikota meminta MUI untuk menunjukan dasar rancangan fatwa dan dalil sebelum diusulkan ke MUI pusat.

“Duduhno aku, ayat piro [Tunjukkan kepadaku ayat berapa larangan menyalati koruptor]. Enggak ada kan!” ujarnya.

Menurut Bambang , umat Islam wajib menyalati semua jenazah umat Islam. Umat Islam tak boleh membeda-bedakan jenazah umat Islam karena perilakunya.

“Perampok, koruptor, pembunuh, itu hak orang untuk menyalatkan. Jadi, jangan bikin aturan sendiri,” ujarnya.

MUI Kota Madiun diketahui sedang mengusulkan fatwa kepada MUI Pusat bahwa jenazah koruptor tak boleh disalati.
Alasannya, agama sebagai pegangan umat manusia secara tegas mengutuk keras perilaku yang merugikan dan menyengsarakan orang lain.

Kedua, hukum menyalatkan jenzah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Pengertian fardhu kifayah ialah bahwa jika ada seorang yang sudah menyalatkan, maka gugurlah kewajiban umat Islam di dunia ini.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.