FATWA KORUPSI : Walikota Madiun : MUI Bisa Berdosa

FATWA KORUPSI : Walikota Madiun : MUI Bisa Berdosa Wali Kota Madiun Bambang Irianto (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

    Fatwa korupsi di MUI Kota Madiun sudah disepakati koruptor dilarang disalati. Namun, Walikota Madiun bersikap lain.

    Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun bahwa jenazah koruptor dilarang disalati ditanggapi serius oleh Walikota Madiun Bambang Irianto. Menurut Bambang, jika fatwa MUI tersebut dilakukan masyarakat, maka MUI bisa menanggung dosa.

    “Kita ini harus berpikir panjang. Ayat mana yang melarang? Aturan 30 juz mana yang bunyi koruptor dilarang disalati. Dosa malahan,” ujar Bambang kepada wartawan seusai menghadiri acara ramah tamah di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (27/1/2015).

    Bambang menyatakan tak menolak atau menerima usulan fatwa MUI tersebut. Namun, ia memberikan masukan kepada MUI agar sebelum mengambil kebijakan terlebih dahulu mempelajari secara matang.

    “Jangan euforia. Ini agama, Rek! Dogma! Sebelum fatwa, baca dulu. Ingat ayat pertama yang turun dalam Alquran adalah Iqro’. Bacalah!” kata Bambang.

    Bambang menilai, pernyataan MUI terlalu tergesa-gesa dan tak mendasar.

    Dalam Alquran, kata Bambang, tidak ada ayat yang menyebutkan untuk tidak menyolatkan orang islam sekalipun jenazah koruptor. Karena itu, selaku orang nomor satu di Kota Madiun, walikota meminta MUI untuk menunjukan dasar rancangan fatwa dan dalil sebelum diusulkan ke MUI pusat.

    “Duduhno aku, ayat piro [Tunjukkan kepadaku ayat berapa larangan menyalati koruptor]. Enggak ada kan!” ujarnya.

    Menurut Bambang , umat Islam wajib menyalati semua jenazah umat Islam. Umat Islam tak boleh membeda-bedakan jenazah umat Islam karena perilakunya.

    “Perampok, koruptor, pembunuh, itu hak orang untuk menyalatkan. Jadi, jangan bikin aturan sendiri,” ujarnya.

    MUI Kota Madiun diketahui sedang mengusulkan fatwa kepada MUI Pusat bahwa jenazah koruptor tak boleh disalati.
    Alasannya, agama sebagai pegangan umat manusia secara tegas mengutuk keras perilaku yang merugikan dan menyengsarakan orang lain.

    Kedua, hukum menyalatkan jenzah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Pengertian fardhu kifayah ialah bahwa jika ada seorang yang sudah menyalatkan, maka gugurlah kewajiban umat Islam di dunia ini.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.