Narkoba di penjara libatkan PNS Magetan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap sembilan tersangka pengedar narkoba di penjara. Sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu itu menguasai tiga lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatuim, yakni LP Madiun, LP Malang, dan LP Pamekasan.
Satu di antara sembilan tersangka pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatim itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Magetan. Dalam pembongkaran sindikat pengedar narkoba LP itu, aparat BNNP Jatim merampas 2,730.34 kg sabu-sabu, 22, 540 kg ganja, dan 3.400 butir pil ekstasi sebagai barang bukti kasus.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.