FOTO NARKOBA DI PENJARA : Narkoba LP Libatkan PNS Magetan

Narkoba di penjara libatkan PNS Magetan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap sembilan tersangka pengedar narkoba di penjara. Sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu itu menguasai tiga lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatuim, yakni LP Madiun, LP Malang, dan LP Pamekasan.

Satu di antara sembilan tersangka pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatim itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Magetan. Dalam pembongkaran sindikat pengedar narkoba LP itu, aparat BNNP Jatim merampas 2,730.34 kg sabu-sabu, 22, 540 kg ganja, dan 3.400 butir pil ekstasi sebagai barang bukti kasus.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Pesta Sabu di Rumah, Penyanyi Campursari asal Ngawi Dalang Poer Ditangkap Polisi
- 34 Napi di LP Madiun Dapat Remisi Natal 2019
- Pria Magetan Tepergok Selundupkan Narkoba dalam Botol Sampo ke LP Madiun
- Over Kapasitas, Pengamanan di LP Madiun Diperketat
- KISAH INSPIRATIF : 2 Kendala Ini Hambat Pengembangan Kerajinan Kaligrafi di LP Madiun
- Napi Terorisme di LP Madiun Hasilkan Puluhan Karya Kaligrafi di Penjara
- NARKOBA MAGETAN : Bawa Sabu-Sabu, Sopir Asal Madiun Terancam Dipenjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.