Polisi amankan seorang pria penyebar hoaks di Tulungagung (Detik.com)
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Polisi mengamankan seorang pemuda karena menyebarkan hoaks terkait pasien positif Covid-19. Akibat ulah pelaku, keluarga korban merasa dikucilkan dari lingkungan.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan tersangka yang diamankan adalah JS warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Trenggalek. Sedangkan pelaku lain yang masih dalam pencarian adalah BS.
Kasus tersebut bermula saat salah satu warga, KNM menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek akibat menderita infeksi saluran pencernaan. Namun karena membutuhkan tindakan lebih lanjut KNM harus dirujuk ke RSUD dr Iskak.
Tiga Daerah di Madiun Raya Alami Penambahan Pasien Covid-19
"Sebelum dirujuk, KNM menjalani tes swab, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19," kata Doni Satria, Kamis (25/6/2020).
Pascakejadian itu keluarga KNM dikejutkan dengan kabar di media sosial yang menyebutkan jika warga Cakul tersebut positif virus Corona, padahal hasil swab dari laboratorium belum keluar. Akibat beredarnya kabar itu keluarga KNM dikucilkan oleh para tetangga karena takut terpapar Covid-19.
Merasa dirugikan atas penyebaran informasi palsu itu, akhirnya ES, anak KNM, melaporkan pembuat dan pengunggah informasi tersebut ke Polres Trenggalek. ES juga menyertakan barang bukti tangkapan layar dari informasi bohong tersebut.
Truk Kontainer Seruduk Pikap lalu Terjun ke Sungai, Dua Sopir Tewas
"Jadi tersangka JS ini membuat status WA dan mengabarkan jika KNM positif COVID-19, kemudian oleh pelaku BS yang masih buron di-screenshot dan diunggah ke Facebook. Nah kabar itulah yang kemudian merugikan keluarga korban," ujar Doni.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya berhasil menangkap JS beserta barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah status WhatsApp. "Untuk BS masih DPO," imbuhnya.
Gadis Cantik asal Magetan Menghilang, Sebenarnya ke Mana?
"Dalam proses hukum ini kami juga mendapatkan bukti dari hasil swab, ternyata negatif Covid-19," jelas Doni.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu tersangka JS mengakui perbuatan dan kesalahannya lantaran membuat kabar yang tidak benar melalui status WhatsApp. Ia berdalih unggahan status WA itu hanya untuk memberikan imbauan kepada warga sekitar agar waspada.
Tabrak Truk Tangki di Jalan Tol Madiun, Truk Ekspedisi Ambyar
"Ya agar tetangga waspada dan tidak ceroboh begitu saja. Supaya pakai masker dan rajin cuci tangan," kata JS.
JS mengaku, sebelum menulis status itu ia sempat mengantarkan pasien ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. Saat itu ia mendengar jika ada salah satu warga di desanya yang positif Covid-19 dan akan dirujuk ke Tulungagung.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.