Kategori: News

Gubernur Jatim Tegaskan Perusahaan Telat Bayar THR Bisa Didenda

Madiunpos.com, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota di Jatim agar memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idulfitri 1440 Hijriah.

“Kepala daerah harus mengawasi perusahaan dalam memberikan THR keagamaan kepada para karyawan,” kata Khofifah melalui siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Kamis (9/5/2019 malam.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Menurut Gubernur Khofifah, surat imbauan kepada bupati/wali kota tersebut bertujuan menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis serta kondusif di internal perusahaan.

Besarnya jumlah THR, kata dia, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sebagaimana tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB) atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal sebulan. Sedangkan, besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” kata Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengingatkan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan, lanjut dia, sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Dengan adanya surat imbauan itu, diharapkan bupati dan wali kota diharapkan memberikan perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing agar tepat waktu memberikan THR.

“Saya juga berharap dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” kata mantan Menteri Sosial itu.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gandeng Dewan Pers, Pegadaian Gelar UKW di 12 Kota, Dukung Jurnalisme Profesional

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers… Read More

1 jam ago

Waspadai Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Tips Menghindari Penipuan Ala PT Pegadaian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menghimbau masyarakat untuk mewaspadai munculnya informasi rekrutmen palsu menjadi karyawan… Read More

18 jam ago

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

4 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

2 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.