Para pekerja seni sujud syukur begitu mengetahui hajatan di Surabaya tak dilarang. (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Tangis sejumlah massa para pekerja seni di Surabaya pecah saat mengentahui Perwali Surabaya No. 33 tahun 2020 tidak melarang hajatan. Mereka langsung sujud syukur di depan Balai Kota Surabaya setelah melakukan audiensi dengan pejabatan Pemkot. Mereka akhirnya bisa kembali berusaha.
Seperti dilansir detik.com, massa dari pekerja seni mendatangi Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020). Mereka menuntut agar hajatan diizinkan kembali digelar. karena dari situlah sumber penghasilan utama mereka berasal. Perwakilan pekerja seni itu kemudian mengikuti audiensi dengan Pemkot Surabaya. Pemkot diwakili Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Antiek Sugiarti.
Tampak pula Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Eddizon Isir dan perwakilan dari DPRD Kota Surabaya. Yakni Wakil Ketua DPRD, Reni Astuti dan anggota Komisi A, Budi Leksono.
Ratusan Pekerja Demo Tuntut Bupati Jombang Izinkan Kembali Acara Hajatan
Saat audiensi, Irvan mengatakan bahwa dalam Perwali No 28 dan Perwali No 33 Tahun 2020, hajatan tidak dilarang. Namun harus mematuhi protokol kesehatan.
"Bahwasannya dalam Perwali No 28, No 33 tidak melarang hajatan. Ini yang harus digarisbawahi oleh teman-teman semuanya. Sekali lagi, di Perwali No 28 dan No 33 tidak ada yang melarang kegiatan sosial budaya, salah satunya adalah hajatan," kata Irvan di Taman Surya.
Irvan menjelaskan Perwali No 28 dan No 33 Tahun 2020 dibuat agar masyarakat mematuhi tatanan baru selama pandemi COVID-19. Yakni dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dalam mengelar hajatan.
Masyarakat Madiun Boleh Gelar Hajatan, Ini Protokol yang Harus Dipatuhi
"Di mana dulunya tidak pakai masker, sekarang harus pakai masker. Dulu tidak jaga jarak, sekarang harus jaga jarak. Dulu boleh bersalaman sekarang tidak boleh bersalaman dulu. Itu yang diatur esensi dalam Perwali, semata-mata apa untuk kesehatan masyarakat," lanjut Irvan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemkot Surabaya, perwakilan pekerja seni kemudian menyampaikan hasil audiensi kepada para pendemo yang masih bertahan di Jl. Sedap malam. Massa lega setelah salah seorang orator menyampaikan bahwa hajatan tidak dilarang.
"Hore...Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, terima kasih, terima kasih, merdeka," teriak massa mengucapkan takbir.
Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan
Mereka larut dalam kegembiraan. Sebagian sound system milik pendemo langsung dibunyikan kembali. Di tengah riuh kegembiraan, banyak potret yang menarik perhatian. Mulai dari para pendemo yang menangis haru hingga yang kompak bersujud syukur.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.