Terdakwa DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Bali, Rabu (11/3/2020). (Antara-Ayu Khania Pranisitha)
Madiunpos.com, DENPASAR - Hakim pada Pengadilan Militer II-8 menilai Serma T, anggota TNI AD yang berulang kali bersetubuh dengan teman kencan prianya, susah disembuhkan.
Selain itu, Hakim juga menganggap seks menyimpang yang dilakukan Serma T itu tak ubahnya penyakit yang sulit disembuhkan. Apalagi itu dilakukan oleh seorang prajurit dengan cara berulang-ulang.
Kasus ini terungkap saat dia merekam adegan tak senonoh antara dirinya dengan teman kencan prianya yang juga seorang anggota TNI. Hubungan sesama jenis ini direkam dengan kamera pribadinya.
Selain Aa Gatot, 5 Artis Indonesia Ini Juga Meninggal karena Stroke
Oleh sebab itu ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis dalam lanjutan sidang pembacaan vonis Serma T, Senin (9/11/2020).
Oleh sebab itu, dengan petimbangan tersebut hakim memvonisnya dengan penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas TNI AD. Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE.
Mayat Bu RT di Gresik Ditemukan Mengambang di Sungai
Perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mes di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Waspada! Sindikat Begal Kempis Ban Beraksi dengan Lempar Sandal Jepit
Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.
Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ada Wasiat buat Parfi...
Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.