Hari Santri Nasional Dideklarasikan Presiden.
Tanggal 22 Oktober sejak 2015 ini ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Deklarasi Hari Santri Nasional itu dilaksanakan Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta. Penentuan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilatarbelakangi peristiwa Resolusi Jihad yang difatwakan sejumlah alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) untuk melawan penjajahan Belanda.
Penetapan Hari Santri Nasional oleh Kepala Negara Republik Indonesia itu ditolak kalangan Muhammadiyah dengan alasan Hari Santri menciptakan sekat di antara bangsa Indonesia. Nyatanya, Presiden Joko Widodo tetap mendeklarasikan Hari Santri itu, demikian juga upacara di daerah-daerah seperti upacara di Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2015).
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.