Hari Santri Nasional Dideklarasikan Presiden.
Tanggal 22 Oktober sejak 2015 ini ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Deklarasi Hari Santri Nasional itu dilaksanakan Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta. Penentuan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilatarbelakangi peristiwa Resolusi Jihad yang difatwakan sejumlah alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) untuk melawan penjajahan Belanda.
Penetapan Hari Santri Nasional oleh Kepala Negara Republik Indonesia itu ditolak kalangan Muhammadiyah dengan alasan Hari Santri menciptakan sekat di antara bangsa Indonesia. Nyatanya, Presiden Joko Widodo tetap mendeklarasikan Hari Santri itu, demikian juga upacara di daerah-daerah seperti upacara di Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2015).
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.