Hari Santri Nasional Dideklarasikan Presiden.
Tanggal 22 Oktober sejak 2015 ini ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Deklarasi Hari Santri Nasional itu dilaksanakan Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta. Penentuan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilatarbelakangi peristiwa Resolusi Jihad yang difatwakan sejumlah alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) untuk melawan penjajahan Belanda.
Penetapan Hari Santri Nasional oleh Kepala Negara Republik Indonesia itu ditolak kalangan Muhammadiyah dengan alasan Hari Santri menciptakan sekat di antara bangsa Indonesia. Nyatanya, Presiden Joko Widodo tetap mendeklarasikan Hari Santri itu, demikian juga upacara di daerah-daerah seperti upacara di Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2015).
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.