Kategori: News

Hendak ke Malang, 5 Pemudik Asal Solo Terjaring Razia di Exit Tol Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun kembali mendapati warga yang nekat mudik. Kali ini, lima pemudik dari Solo terjaring di check point exit Tol Madiun saat hendak menuju Malang. Mereka langsung diminta rapid test dan hasilnya semua nonreaktif.

Lima pemudik ini menumpang mobil travel Toyota Hiace bernopol N 7126 AB pada Rabu (13/5) malam. Kendaraan itu dikemudikan Ngadiono (48), warga Jalan Baibulak, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.

"Kita telah amankan dan tertibkan kendaraan Toyota Hiace yang melintas di depan pos check point exit Tol Madiun, dalam rangka Ops Ketupat 2020 dan PSBB guna antisipasi pelanggaran larangan mudik. Ada 5 orang penumpang diketahui pemudik," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, seperti dilansir detik.com, Kamis (14/5/2020).

Bosan Dengan Olahan Telur Yang Itu-itu Saja? Coba Buat Fuyunghai Telur

Tim Gugus Tugas COVID-19 di posko check point langsung memeriksa kesehatan pengemudi dan pemudik. Tak hanya itu, mereka juga menjalani rapid test.

"Kita lakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun dan rapid test. Alhamdulillah hasil nonreaktif," imbuh Kapolres.

Sementara Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heryanto, menyebutkan pengemudi travel sempat ragu saat akan memasuki check point di exit tol Madiun.

Situs Ini Bisa Mengecek Kamu Sudah Siap Nikah Atau Belum

"Kendaraan travel dari arah Solo tujuan Malang dan keluar gerbang Tol Madiun ingin lanjutkan lewat jalan arteri. Namun saat mau masuk posko check point, kendaraan ragu akhirnya anggota mendatangi dan diinterogasi ngaku mau antar pemudik," kata Jimmy.

Dikawal

Ia menambahkan, pemudik diperbolehkan melanjutkan perjalanan hingga ke Posko Covid-19 di Jalan Tandes, Surabaya. "Kita melaksanakan pengawalan penumpang dan kendaraan untuk kembali hingga ke Posko Covid-19 di Jl. Tandes Surabaya," paparnya.

Lagi, Karyawan PT HM Sampoerna asal Mojokerto Positif Covid-19

Jimmy menambahkan, pengemudi ditilang dengan penerapan Pasal 308 huruf a dan b yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam dan atau tidak dalam trayek. "Kita lakukan penindakan dengan tilang," pungkasnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.