Aparat Polres Madiun menghentikan mobil travel yang mengangkut pemudik dari Solo ke Malang di exit tol Madiu. (detik.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun kembali mendapati warga yang nekat mudik. Kali ini, lima pemudik dari Solo terjaring di check point exit Tol Madiun saat hendak menuju Malang. Mereka langsung diminta rapid test dan hasilnya semua nonreaktif.
Lima pemudik ini menumpang mobil travel Toyota Hiace bernopol N 7126 AB pada Rabu (13/5) malam. Kendaraan itu dikemudikan Ngadiono (48), warga Jalan Baibulak, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.
"Kita telah amankan dan tertibkan kendaraan Toyota Hiace yang melintas di depan pos check point exit Tol Madiun, dalam rangka Ops Ketupat 2020 dan PSBB guna antisipasi pelanggaran larangan mudik. Ada 5 orang penumpang diketahui pemudik," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, seperti dilansir detik.com, Kamis (14/5/2020).
Bosan Dengan Olahan Telur Yang Itu-itu Saja? Coba Buat Fuyunghai Telur
Tim Gugus Tugas COVID-19 di posko check point langsung memeriksa kesehatan pengemudi dan pemudik. Tak hanya itu, mereka juga menjalani rapid test.
"Kita lakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun dan rapid test. Alhamdulillah hasil nonreaktif," imbuh Kapolres.
Sementara Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heryanto, menyebutkan pengemudi travel sempat ragu saat akan memasuki check point di exit tol Madiun.
Situs Ini Bisa Mengecek Kamu Sudah Siap Nikah Atau Belum
"Kendaraan travel dari arah Solo tujuan Malang dan keluar gerbang Tol Madiun ingin lanjutkan lewat jalan arteri. Namun saat mau masuk posko check point, kendaraan ragu akhirnya anggota mendatangi dan diinterogasi ngaku mau antar pemudik," kata Jimmy.
Ia menambahkan, pemudik diperbolehkan melanjutkan perjalanan hingga ke Posko Covid-19 di Jalan Tandes, Surabaya. "Kita melaksanakan pengawalan penumpang dan kendaraan untuk kembali hingga ke Posko Covid-19 di Jl. Tandes Surabaya," paparnya.
Lagi, Karyawan PT HM Sampoerna asal Mojokerto Positif Covid-19
Jimmy menambahkan, pengemudi ditilang dengan penerapan Pasal 308 huruf a dan b yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam dan atau tidak dalam trayek. "Kita lakukan penindakan dengan tilang," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.