Kategori: News

HOTEL DI JATIM : SUPI Bidik 50% Hotel di Jatim

Hotel di Jatim jadi incaran PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia karena 50%-nya belum bersertifikasi usaha.

Madiunpos.com, SURABAYA — Lembaga sertifikasi usaha, PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (SUPI) tahun ini membidik  sedikitnya 50% sertifikasi dari total hotel bintang dan non bintang di Jawa Timur. Target tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.53/2013 tentang Standar Usaha Pariwisata yang telah diberlakukan sejak 2014.

Auditor SUPI Djoko Soewardianto mengatakan selama 2015 ini SUPI sudah mensertifikasi 15 hotel bintang di Jawa Timur. "Di Indonesia ada 17 lembaga sertifikasi usaha yang tersebar, tapi kami targetkan 50% dari jumlah hotel untuk di wilayah Jatim," katanya seusai Sosialisasi Standar Usaha Hotel, di Surabaya, Selasa (11/8/2015).

Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, saat ini tercatat ada 125 hotel berbintang, dan sebanyak 70 hotel di antaranya berada di Surabaya. Dia menjelaskan SUPI yang merupakan bentukan dari PHRI pusat itu hadir untuk membantu anggota PHRI agar bisa mendapatkan sertifikasi tanpa biaya yang mahal.

Diketahui biaya sertifikasi usaha hotel dari lembaga nasional dan internasional bisa mencapai Rp40 juta. Sementara, SUPI menawarkan biaya sertifikasi mulai Rp2 juta untuk hotel non bintang, hingga Rp16,5 juta untuk hotel bintang.

Auditor SUPI, Slamet Sudiharto menjelaskan, ada empat kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha hotel untuk mendapatkan sertifikat usaha. Antara lain adalah memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), laik fungsi bangunan, laik sehat dan kualitas air.

“Khusus untuk laik fungsi bangunan bisa menggunakan IMB karena belum semua kota/kabupaten yang bisa mengeluarkan laik fungsi. Seperti DKI Jakarta, Medan dan Bogor sudah ada,” jelas pria yang juga sebagai GM Hotel Sahid Montana 2 Malang itu.

Slamet menambahkan pengetatan usaha hotel akan dilakukan pemeritah pada 2016 mendatang. Bila tidak mengantongi sertifikasi, terdapat sanksi berupa pembekuan usaha. Apalagi, sertifikasi usaha hotel tersebut berlaku selama 2 tahun atau wajib diperpanjang setiap dua tahun sekali. “Selain itu pemerintah kini semakin ketat, misalnya akan menggelar kegiatan di hotel, pihak hotel harus menunjukan sertifikasinya,” imbuhnya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.