Kategori: News

HOTEL DI JATIM : SUPI Bidik 50% Hotel di Jatim

Hotel di Jatim jadi incaran PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia karena 50%-nya belum bersertifikasi usaha.

Madiunpos.com, SURABAYA — Lembaga sertifikasi usaha, PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (SUPI) tahun ini membidik  sedikitnya 50% sertifikasi dari total hotel bintang dan non bintang di Jawa Timur. Target tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.53/2013 tentang Standar Usaha Pariwisata yang telah diberlakukan sejak 2014.

Auditor SUPI Djoko Soewardianto mengatakan selama 2015 ini SUPI sudah mensertifikasi 15 hotel bintang di Jawa Timur. "Di Indonesia ada 17 lembaga sertifikasi usaha yang tersebar, tapi kami targetkan 50% dari jumlah hotel untuk di wilayah Jatim," katanya seusai Sosialisasi Standar Usaha Hotel, di Surabaya, Selasa (11/8/2015).

Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, saat ini tercatat ada 125 hotel berbintang, dan sebanyak 70 hotel di antaranya berada di Surabaya. Dia menjelaskan SUPI yang merupakan bentukan dari PHRI pusat itu hadir untuk membantu anggota PHRI agar bisa mendapatkan sertifikasi tanpa biaya yang mahal.

Diketahui biaya sertifikasi usaha hotel dari lembaga nasional dan internasional bisa mencapai Rp40 juta. Sementara, SUPI menawarkan biaya sertifikasi mulai Rp2 juta untuk hotel non bintang, hingga Rp16,5 juta untuk hotel bintang.

Auditor SUPI, Slamet Sudiharto menjelaskan, ada empat kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha hotel untuk mendapatkan sertifikat usaha. Antara lain adalah memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), laik fungsi bangunan, laik sehat dan kualitas air.

“Khusus untuk laik fungsi bangunan bisa menggunakan IMB karena belum semua kota/kabupaten yang bisa mengeluarkan laik fungsi. Seperti DKI Jakarta, Medan dan Bogor sudah ada,” jelas pria yang juga sebagai GM Hotel Sahid Montana 2 Malang itu.

Slamet menambahkan pengetatan usaha hotel akan dilakukan pemeritah pada 2016 mendatang. Bila tidak mengantongi sertifikasi, terdapat sanksi berupa pembekuan usaha. Apalagi, sertifikasi usaha hotel tersebut berlaku selama 2 tahun atau wajib diperpanjang setiap dua tahun sekali. “Selain itu pemerintah kini semakin ketat, misalnya akan menggelar kegiatan di hotel, pihak hotel harus menunjukan sertifikasinya,” imbuhnya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.