Kategori: News

IDUL ADHA : Dishub Jatim Larang Angkutan Barang Beroperasi 9-12 September 2016

Idul Adha, Dinas Perhubungan Jatim melarang angkutan barang melintas pada 9-12 September mendatang.

Madiunpos.com, SURABAYA--Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada 9-12 September 2016 untuk menghindari kemacetan menjelang hingga seusai libur Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.

"Larangannya untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu mulai 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 September pukul 24.00 WIB," ujar Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya seperti dilansir Antara, Senin (5/9/2016).

Larangan angkutan berat selama Idul Adha kali ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non-tol), serta jalur wisata, yang jenis kendaraannyanya adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, kata dia, larangan pengoperasian dikecualikan bagi kendaraan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/impor dan lokasi rumah industri, dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan pelarangan atau dapat tetap dilakukan pengangkutannya dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," ucapnya.

Mantan Penjabat Bupati Lamongan itu juga menyampaikan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut perlu diambil langkah proaktif dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah.

Pelanggaran terhadap larangan dan perintah, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.