Kategori: News

IDUL ADHA : Dishub Jatim Larang Angkutan Barang Beroperasi 9-12 September 2016

Idul Adha, Dinas Perhubungan Jatim melarang angkutan barang melintas pada 9-12 September mendatang.

Madiunpos.com, SURABAYA--Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada 9-12 September 2016 untuk menghindari kemacetan menjelang hingga seusai libur Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.

"Larangannya untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu mulai 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 September pukul 24.00 WIB," ujar Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya seperti dilansir Antara, Senin (5/9/2016).

Larangan angkutan berat selama Idul Adha kali ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non-tol), serta jalur wisata, yang jenis kendaraannyanya adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, kata dia, larangan pengoperasian dikecualikan bagi kendaraan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/impor dan lokasi rumah industri, dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan pelarangan atau dapat tetap dilakukan pengangkutannya dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," ucapnya.

Mantan Penjabat Bupati Lamongan itu juga menyampaikan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut perlu diambil langkah proaktif dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah.

Pelanggaran terhadap larangan dan perintah, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.