Kategori: News

IDUL ADHA : Dishub Jatim Larang Angkutan Barang Beroperasi 9-12 September 2016

Idul Adha, Dinas Perhubungan Jatim melarang angkutan barang melintas pada 9-12 September mendatang.

Madiunpos.com, SURABAYA--Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada 9-12 September 2016 untuk menghindari kemacetan menjelang hingga seusai libur Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.

"Larangannya untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu mulai 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 September pukul 24.00 WIB," ujar Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya seperti dilansir Antara, Senin (5/9/2016).

Larangan angkutan berat selama Idul Adha kali ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non-tol), serta jalur wisata, yang jenis kendaraannyanya adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, kata dia, larangan pengoperasian dikecualikan bagi kendaraan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/impor dan lokasi rumah industri, dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan pelarangan atau dapat tetap dilakukan pengangkutannya dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," ucapnya.

Mantan Penjabat Bupati Lamongan itu juga menyampaikan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut perlu diambil langkah proaktif dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah.

Pelanggaran terhadap larangan dan perintah, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.