Kategori: News

IDUL ADHA : Dishub Jatim Larang Angkutan Barang Beroperasi 9-12 September 2016

Idul Adha, Dinas Perhubungan Jatim melarang angkutan barang melintas pada 9-12 September mendatang.

Madiunpos.com, SURABAYA--Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada 9-12 September 2016 untuk menghindari kemacetan menjelang hingga seusai libur Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.

"Larangannya untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu mulai 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 September pukul 24.00 WIB," ujar Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya seperti dilansir Antara, Senin (5/9/2016).

Larangan angkutan berat selama Idul Adha kali ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non-tol), serta jalur wisata, yang jenis kendaraannyanya adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, kata dia, larangan pengoperasian dikecualikan bagi kendaraan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/impor dan lokasi rumah industri, dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan pelarangan atau dapat tetap dilakukan pengangkutannya dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," ucapnya.

Mantan Penjabat Bupati Lamongan itu juga menyampaikan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut perlu diambil langkah proaktif dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah.

Pelanggaran terhadap larangan dan perintah, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

24 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.