Kategori: News

INDUSTRI GARAM : Pemprov Jatim Tolak Kebijakan Perdagangan Garam

Industri garam diatur perdagangannya oleh pemerintah pusat tanpa mengacuhkan kepentingan produsen garam rakyat.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur keberatan dengan aturan Kementerian Perdagangan yang menghapuskan ketentuan pembatasan waktu impor, harga patokan garam, dan tidak lagi mewajibkan importir garam menyerap garam rakyat.

“Jika demikian matilah [petani garam] kita, karena kita selalu bermasalah dengan kualitas dan rendemen,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Surabaya, Selasa (19/1/2016).

Regulasi yang disinggung tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan menteri (permen) ini dirilis pada 29 Desember 2015 merevisi Permendag No. 58/M/-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Semakin Melarat
Wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul itu menilai nasib para petani garam di Jawa Timur bisa-bisa semakin melarat. Tanpa kewajiban importir menyerap garam rakyat bisa-bisa apa yang mereka produksi semakin tidak laku. Pada akhirnya kesejahteraan petani jadi terbengkalai.

Saifullah menekankan pihaknya bersikeras harus tetap ada peraturan yang mewajibkan penyerapan garam lokal. Apabila memang kualitas garam mereka yang kurang baik, justru di sanalah pemerintah seharusnya hadir untuk membina.

“Kami siap sampaikan [keberatan] ini kepada pemerintah pusat. Seharusnya sudah jelas kalau mau impor itu [hanya bisa] sebulan sebelum panen dan dua bulan setelah panen,” ucapnya.

Tanpa Harga Patokan
Dengan dihapuskannya limitasi waktu impor garam konsumsi bisa-bisa pembelian dari luar negeri dilakukan terus menerus. Apalagi tak ada ketentuan soal harga patokan pemerintah (HPP) garam untuk memproteksi produksi petani lokal.

Saifullah menyatakan pemberlakuan Permendag  No. 125/2015 ini ini sama saja menghancurkan industri garam rakyat, dalam hal ini garam konsumsi.

“Saya kira harus ada solusi untuk garam rakyat ini, seperti Bulog,” kata dia. Badan ini khusus bertugas membeli dan menampung garam konsumsi petani lokal.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

21 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.