Kategori: News

INDUSTRI GARAM : Pemprov Jatim Tolak Kebijakan Perdagangan Garam

Industri garam diatur perdagangannya oleh pemerintah pusat tanpa mengacuhkan kepentingan produsen garam rakyat.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur keberatan dengan aturan Kementerian Perdagangan yang menghapuskan ketentuan pembatasan waktu impor, harga patokan garam, dan tidak lagi mewajibkan importir garam menyerap garam rakyat.

“Jika demikian matilah [petani garam] kita, karena kita selalu bermasalah dengan kualitas dan rendemen,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Surabaya, Selasa (19/1/2016).

Regulasi yang disinggung tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan menteri (permen) ini dirilis pada 29 Desember 2015 merevisi Permendag No. 58/M/-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Semakin Melarat
Wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul itu menilai nasib para petani garam di Jawa Timur bisa-bisa semakin melarat. Tanpa kewajiban importir menyerap garam rakyat bisa-bisa apa yang mereka produksi semakin tidak laku. Pada akhirnya kesejahteraan petani jadi terbengkalai.

Saifullah menekankan pihaknya bersikeras harus tetap ada peraturan yang mewajibkan penyerapan garam lokal. Apabila memang kualitas garam mereka yang kurang baik, justru di sanalah pemerintah seharusnya hadir untuk membina.

“Kami siap sampaikan [keberatan] ini kepada pemerintah pusat. Seharusnya sudah jelas kalau mau impor itu [hanya bisa] sebulan sebelum panen dan dua bulan setelah panen,” ucapnya.

Tanpa Harga Patokan
Dengan dihapuskannya limitasi waktu impor garam konsumsi bisa-bisa pembelian dari luar negeri dilakukan terus menerus. Apalagi tak ada ketentuan soal harga patokan pemerintah (HPP) garam untuk memproteksi produksi petani lokal.

Saifullah menyatakan pemberlakuan Permendag  No. 125/2015 ini ini sama saja menghancurkan industri garam rakyat, dalam hal ini garam konsumsi.

“Saya kira harus ada solusi untuk garam rakyat ini, seperti Bulog,” kata dia. Badan ini khusus bertugas membeli dan menampung garam konsumsi petani lokal.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.