Madiunpos.com, BLITAR – Motif kasus pembunuhan pemilik toko mainan di Blitar terungkap. Tersangka Dwi Kusuma Yuda membunuh Bisri Efendi hingga bersimbah darah karena motif ekonomi. Pemuda 21 tahun itu harus menebus motor yang digadaikan ke temannya dan berjanji melunasi.
Dalam rilis di Mapolres Blitar, tersangka Yuda hanya tertunduk lesu. Pembunuhan yang dilakukannya berujung kepada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan diikuti perbuatan pidana. Dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Kepada polisi, tersangka sebenarnya hanya berniat mencuri. Dia membutuhkan uang sebesar Rp2,5 juta yang harus ada pekan ini. Uang itu akan digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan kepada seorang temannya.
Bocah di Lumajang Temukan 31 Benda Pusaka di Perkarangan Rumah
"Jadi motifnya hanya ingin mencuri. Uangnya untuk menebus motornya yang digadaikan kepada temannya," kata Kapolres Blitar AKBP, Leonard M Sinambela, di depan wartawan, Kamis (4/3/2021).
Dalam perjanjian gadai dengan temannya itu, imbuh Leo, tersangka berjanji akan melunasi pekan ini. Motor yang digadaikan adalah motor trail, yang biasa dipakai tersangka untuk berangkat bekerja.
Saat mencuri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp1,8 juta. Uang itu diambil dari laci meja toko sebesar Rp1.550.000 dan dari dompet korban sebesar Rp250.000.
Lalu kenapa Yuda harus membunuh Bisri Efendi, sang pemilik toko? Hal ini yang masih dalam proses penyelidikan tim penyidik Polres Blitar.
Video Pria Onani di Pinggir Jalan Raya Blitar Viral
Dari prarekonstruksi, sebenarnya Yuda bisa saja keluar toko seusai mengambil uang di laci. Posisi Bisri berada di dalam kamar dan tidak mengetahui aksi pencurian ini.
Namun tersangka memancing korban keluar kamar dengan cara mematikan saklar listrik. Apakah karena uang yang didapat dari laci belum mencukupi untuk menebus motor, sehingga Yuda ingin mengambil uang lebih banyak lagi dari dalam kamar Bisri?
"Ini yang masih jadi pertanyaan buat kami. Tersangka mematikan saklar listrik dan menyiapkan balok kayu gagang pacul untuk melukai korban. Kami juga akan memeriksa teman tersangka yang menerima gadai motornya," pungkas Leo.
Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.