Kategori: News

Ini Dia Keringanan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pengusaha

Madiunpos.com JAKARTA -- Untuk menjaga iklim dunia usaha tetap tumbuh, pemerintah memberikan sejumlah keringanan. Salah satunya dengan memberi diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Keringanan berlaku untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Berikut empat daftar keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutip madiunpos.com dari detik.com, Jumat (25/9/2020):

1. Keringanan Iuran JKK dan JKm 99%

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan akan memberikan keringanan iuran 99% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Dengan begitu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Jika Jadi Sumber Permasalahan, Pemkot Madiun Bakal Robohkan Tugu Pesilat

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Keringanan iuran JKM dan JKK akan diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.

"Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi enggak bisa mereka tidak menerima, 'saya nggak dapat saja lah', nggak bisa," ucapnya.

Gempa Pacitan Terasa Begitu Kuat, Warga Diminta Tetap Tenang

2. Penundaan Iuran JP 99%

Khusus untuk program JP, pemerintah hanya memberikan penundaan iuran 99%. Dengan syarat harus mengembalikan kekurangannya mulai 15 Mei 2021 dan harus lunas paling lambat 15 April 2022.

"Hanya ditunda, tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tuturnya.

3. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran

Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

Korupsi Dana Nasabah untuk Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Sekali Taruhan Sampai Rp50 Juta

Apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

4. Keringanan Denda

Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi yang terlambat membayar iuran. Denda akan dikenakan dari yang sebelumnya 2%, menjadi hanya 0,5%.

"Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%," jelasnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.