Sepasang pengantin berjalan keluar gedung usai menjalani akad nikah di KUA Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2019). (Antara)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Seiring dengan dimulainya tatanan norma baru atau new normal, pemerintah memberikan kembali izin pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, jumlah orang yang hadir di pernikahan tersebut dibatasi. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan melebihi ketentuan.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.
Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Ini Cara Pedagang Pasar di Kediri Meningkatkan Imun Tubuh
Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (21/6/2020), panduan itu diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19. Panduan juga berguna untuk melindungi pegawai KUA kecamatan serta masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.
Jika layanan nikah berlangsung di luar KUA, maka kepala KUA kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan.
Arca Kala Diduga Peninggalan Singasari Ditemukan di Tulungagung
Seperti apa layanan nikah masa normal baru seperti yang dilansir Kemenag?
Makan Semangka dari Kulkas Bikin Wanita Ini Nyaris Tewas
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
This website uses cookies.