Ini Panduan dari KUA Bagi yang Mau Nikah di Tengah Pandemi Corona

Pemerintah membolehkan warga menggelar akad nikah di luar KUA dengan panduan yang sudah ditentukan.

Ini Panduan dari KUA Bagi yang Mau Nikah di Tengah Pandemi Corona Sepasang pengantin berjalan keluar gedung usai menjalani akad nikah di KUA Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2019). (Antara)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Seiring dengan dimulainya tatanan norma baru atau new normal, pemerintah memberikan kembali izin pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, jumlah orang yang hadir di pernikahan tersebut dibatasi. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan melebihi ketentuan.

    Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.

    Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

    Ini Cara Pedagang Pasar di Kediri Meningkatkan Imun Tubuh

    Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (21/6/2020),  panduan itu diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19. Panduan juga berguna untuk melindungi pegawai KUA kecamatan serta masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

    Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

    Jika layanan nikah berlangsung di luar KUA, maka kepala KUA kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan.

    Arca Kala Diduga Peninggalan Singasari Ditemukan di Tulungagung

    Seperti apa layanan nikah masa normal baru seperti yang dilansir Kemenag?

    Berikut ini panduannya:

    • Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
    • Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui laman simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA kecamatan.
    • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.
    • Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
    • Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
    • Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

    Makan Semangka dari Kulkas Bikin Wanita Ini Nyaris Tewas

    • KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
    • Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
    • Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
    • Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan.
    • Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

     

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.