Kategori: News

Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Madiunpos.com, MADIUN -- Jaksa penuntut umum menuntut dua anggota kepolisian terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman penjara empat setengah tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

Kedua anggota polisi tersebut adalah Aiptu Parman Budisantoso, 46, yang merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan satu anggota polisi lainnya bernama Aiptu Dedy Sukmawan, 46, yang merupakan polisi di Polsek Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat [1] jo Pasal 132 Ayat [1] Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas jaksa Ardini saat membacakan tuntutan dalam perisadangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

Ardini menuturkan kedua polisi tersebut dituntut penjara selama empat tahun enam bulan. Keduanya juga dituntut denda masing-masing senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 juncto 132 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

Baca Juga: Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa enggan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Pada kasus yang sama dengan terdakwa bernama Subandi yang merupakan warga sipil dalam tuntutan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Madiun menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat menangkap ketiga pelaku yang terdiri dua anggota polisi dan satu warga sipil itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu senilai Rp6 juta.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

14 menit ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

20 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.