Kategori: News

Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Madiunpos.com, MADIUN -- Jaksa penuntut umum menuntut dua anggota kepolisian terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman penjara empat setengah tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

Kedua anggota polisi tersebut adalah Aiptu Parman Budisantoso, 46, yang merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan satu anggota polisi lainnya bernama Aiptu Dedy Sukmawan, 46, yang merupakan polisi di Polsek Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat [1] jo Pasal 132 Ayat [1] Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas jaksa Ardini saat membacakan tuntutan dalam perisadangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

Ardini menuturkan kedua polisi tersebut dituntut penjara selama empat tahun enam bulan. Keduanya juga dituntut denda masing-masing senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 juncto 132 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

Baca Juga: Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa enggan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Pada kasus yang sama dengan terdakwa bernama Subandi yang merupakan warga sipil dalam tuntutan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Madiun menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat menangkap ketiga pelaku yang terdiri dua anggota polisi dan satu warga sipil itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu senilai Rp6 juta.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.