Kategori: News

Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Madiunpos.com, MADIUN -- Jaksa penuntut umum menuntut dua anggota kepolisian terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman penjara empat setengah tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

Kedua anggota polisi tersebut adalah Aiptu Parman Budisantoso, 46, yang merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan satu anggota polisi lainnya bernama Aiptu Dedy Sukmawan, 46, yang merupakan polisi di Polsek Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat [1] jo Pasal 132 Ayat [1] Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas jaksa Ardini saat membacakan tuntutan dalam perisadangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

Ardini menuturkan kedua polisi tersebut dituntut penjara selama empat tahun enam bulan. Keduanya juga dituntut denda masing-masing senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 juncto 132 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

Baca Juga: Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa enggan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Pada kasus yang sama dengan terdakwa bernama Subandi yang merupakan warga sipil dalam tuntutan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Madiun menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat menangkap ketiga pelaku yang terdiri dua anggota polisi dan satu warga sipil itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu senilai Rp6 juta.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.