Kategori: News

JAMU ILEGAL : Warga Madiun Ditangkap Polisi setelah Tujuh Tahun Racik Resep Warisan Nenek

Jamu ilegal dipersoalkan polisi Madiun setelah tujuh tahun diedarkan secara terbuka.

Madiunpos.com, MADIUN — Saifudin, 36, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun karena disangka meracik dan mengedarkan jamu yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah tujuh tahun Saifudin menjual jamu racikannya secara terang-terangan.

Jamu yang telah tujuh tahun ini dijual Saifudin mendadak disebut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Iptu Gaguk Hariyanto, sebagai jamu ilegal. Kepada Saifudin, lalu dilabelkan status tersangka peracik dan pengedar jamu ilegal di wilayah hukum tempat Gaguk berkuasa.

“Tersangka sudah lebih dari tujuh tahun memproduksi jamu tradisional yang tidak diketahui takarannya dan menjualnya tanpa izin edar dari lembaga berwenang," aku Iptu Gaguk Hariyanto kepada wartawan.

Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mengikuti tersangka mengedarkan jamu racikannya ke sejumlah warung di wilayah Kare, Gemarang, dan Dolopo. Selain menangkap Saifudin, polisi juga menyita puluhan botol jamu asam urat siap edar yang dianggap sebagai barang bukti kasus. Polisi juga menyita jamu hasil racikan tersangka yang masih disimpan dalam jeriken dan ratusan botol kosong berbagai jenis yang akan digunakan untuk mengemas jamu racikan tersebut.

Resep Warisan Nenek
Kepada polisi, Saifudi mengaku tidak memiliki keahlian farmasi untuk meracik obat tersebut. Ia hanya sekolah hingga tamat SMP. "Adapun keahlian meracik obat itu diperoleh dari neneknya yang diajarkan secara turun-temurun dalam keluarganya," kata Gaguk.

KBO Satresnarkoba Polres Madiun Gaguk Hariyanto itu lalu menyatakan keyakinannya bahwa jamu racikan Saifudin yang dibuat berdasarkan resep warisan neneknya itu sangat berbahaya jika dikonsumsi warga. Sebab, menurut dia, selain tidak memiliki izin edar, jamu tersebut juga tidak diracik sesuai aturan kesehatan yang berlaku.

Saifudin kini dijerat polisi Madiun dengan Pasal 197 serta Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan pasal-pasal itu, Saifudin kini terancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.