Kategori: News

Janjikan Menikah dan Motor Baru, Pria Kulonprogo Cabuli Siswi SMP di Ngawi

Madiunpos.com, NGAWI -- Seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, AAN, diduga menjadi korban pencabulan. Korban sudah empat kali disetubuhi seorang pria kenalannya bernama Wahono, 42, di beberapa tempat di wilayah Ngawi.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Kalisawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Sedangkan AAN merupakan pelajar putri warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Antara pelaku dan korban saling mengenal melalui sambungan telepon pada November 2018. Setelah saling mengenal, keduanya pun janjian untuk bertemu di Alun-alun Ngawi.

"Saat bertemu, korban dibujuk rayu untuk mau bersetubuh dengan pelaku," ujar Eko Setyo Martono saat dihubungi Madiunpos.com, Senin (21/1/2019).

Setelah dibujuk rayu pelaku dengan sederet janji seperti akan dinikahi. Korban juga dijanjikan akan dibelikan sepeda motor kalau mau berhubungan badan dengan pelaku. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di salah satu rumah di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi. Hubungan badan dilakukan sebanyak empat kali.

Lantaran merasa sudah mendapatkan hati korban, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya dan meniduri AANa pada Jumat (11/1/2019) di salah satu hotel di Ngawi. Sebelum disetubuhi, korban kembali dijanjikan akan dinikahi dan dibelikan sepeda motor.

Namun bukannya menikahi atau membelikan sepeda motor, pelaku malah meninggalkan korban. Hingga akhirnya korban mengadukan hal itu kepada ayahnya dan selanjutnya dilaporkan Polres Ngawi, Minggu (20/1/2019).

Setelah dilaporkan itu, pelaku kemudian ditangkap aparat kepolisian. Pelaku tidak mengakui perbuatan cabulnya itu. Selain itu pelaku pun berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan kepada polisi.

"Pelaku akan dikenai Pasal 82 (1), UURI Nomor 17 tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 332 KUHP," ujar Eko yang menyebukan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.