Kategori: News

Janjikan Menikah dan Motor Baru, Pria Kulonprogo Cabuli Siswi SMP di Ngawi

Madiunpos.com, NGAWI -- Seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, AAN, diduga menjadi korban pencabulan. Korban sudah empat kali disetubuhi seorang pria kenalannya bernama Wahono, 42, di beberapa tempat di wilayah Ngawi.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Kalisawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Sedangkan AAN merupakan pelajar putri warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Antara pelaku dan korban saling mengenal melalui sambungan telepon pada November 2018. Setelah saling mengenal, keduanya pun janjian untuk bertemu di Alun-alun Ngawi.

"Saat bertemu, korban dibujuk rayu untuk mau bersetubuh dengan pelaku," ujar Eko Setyo Martono saat dihubungi Madiunpos.com, Senin (21/1/2019).

Setelah dibujuk rayu pelaku dengan sederet janji seperti akan dinikahi. Korban juga dijanjikan akan dibelikan sepeda motor kalau mau berhubungan badan dengan pelaku. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di salah satu rumah di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi. Hubungan badan dilakukan sebanyak empat kali.

Lantaran merasa sudah mendapatkan hati korban, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya dan meniduri AANa pada Jumat (11/1/2019) di salah satu hotel di Ngawi. Sebelum disetubuhi, korban kembali dijanjikan akan dinikahi dan dibelikan sepeda motor.

Namun bukannya menikahi atau membelikan sepeda motor, pelaku malah meninggalkan korban. Hingga akhirnya korban mengadukan hal itu kepada ayahnya dan selanjutnya dilaporkan Polres Ngawi, Minggu (20/1/2019).

Setelah dilaporkan itu, pelaku kemudian ditangkap aparat kepolisian. Pelaku tidak mengakui perbuatan cabulnya itu. Selain itu pelaku pun berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan kepada polisi.

"Pelaku akan dikenai Pasal 82 (1), UURI Nomor 17 tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 332 KUHP," ujar Eko yang menyebukan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

1 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.