Kategori: News

Ratna Listy Dihukum 2 Pekan Tak Boleh Kampanye di Kota Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih atau Ratna Listy, diberi sanksi karena melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Kota Madiun pada Sabtu (19/1/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun telah dua kali memanggil Ratna Listy. Yang pertama, Bawaslu memanggil Ratna Listy atas dugaan kampanye ilegal yang dilakukan artis itu saat berkunjung ke Pasar Spoor Madiun pada Sabtu lalu. Namun, Ratna tidak menghadiri panggilan tersebut.

Karena tidak hadir pada panggilan pertama, Bawaslu kemudian memanggil Ratna Listy lagi pada Senin (21/1/2019) pada pukul 14.00 WIB. Namun yang bersangkutan kembali tidak mengindahkan surat panggilan itu.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Bawaslu telah mengirim surat panggilan kepada Ratna Listy sudah dua kali yaitu tanggal 19 dan 21 Januari 2019. Pada surat pertama, Ratna tidak datang karena ada acara mendesak.

"Saat itu, saya hubungi dan katanya Ratna bisa datang pada panggilan yang kedua yaitu tanggal 21 Januari. Sehingga kami agendakan untuk panggilan kedua pada Senin ini," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Senin.

Namun, hingga pukul 15.30 WIB, Ratna Listy belum juga datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Informasi yang diterima Bawaslu, Ratna tidak bisa hadir karena ada urusan mendadak di Jakarta.

"Katanya mau diwakili, tapi yang mewakili Rahman, temannya. Rahman ini bukan timsesnya. Jadi tidak bisa memberikan keterangan. Sebenarnya keterangan bisa diwakilkan, tetapi harus timses atau kalau tidak yang memiliki surat kuasa," jelas Kokok Heru Purwoko.

Lantaran tidak hadir dalam panggilan klarifikasi yang kedua ini, kata Kokok, Bawaslu Kota Madiun memutuskan Ratna bersalah karena melakukan kampanye di Kota Madiun tanpa izin. Sehingga, Ratna Listy akan diberi sanksi berupa larangan berkampanye di Kota Madiun selama dua pekan.

Sanksi yang dijatuhkan ini mulai berlaku dari tanggal 22 Januari hingga 5 Februari 2019. Selama menjalani sanksi itu, Ratna tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun di Kota Madiun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kalau diketahui melakukan kampanye, Ratna Listy bisa dijerat dengan hukuman pidana. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 275 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau ada baliho spanduk yang terpasang harus diturunkan. Itu kan salah satu bentuk kampanye juga. Selama dua pekan tidak boleh berkampanye di Kota Madiun," ungkapnya.

Bawaslu memiliki dua alat bukti untuk menunjukkan kesalahan Ratna. Saat mengunjungi Pasar Spoor Kota Madiun, Ratna terbukti membagi-bagikan kalender, kaus, dan korek api yang berisi foto dirinya.

Sesuai aturan, setiap caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian. Namun, saat dicek di kepolisian justru STTPK kegiatan kampanye Ratna tidak ada.

Kegiatan kampanye artis asal Kota Madiun itu di Pasar Spoor dengan melakukan kampanye dengan bertemu warga dan membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kaus serta kalender. Petugas juga menjumpai Ratna mengenakan atribut partai. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

1 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.