Kategori: News

Ratna Listy Dihukum 2 Pekan Tak Boleh Kampanye di Kota Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih atau Ratna Listy, diberi sanksi karena melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Kota Madiun pada Sabtu (19/1/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun telah dua kali memanggil Ratna Listy. Yang pertama, Bawaslu memanggil Ratna Listy atas dugaan kampanye ilegal yang dilakukan artis itu saat berkunjung ke Pasar Spoor Madiun pada Sabtu lalu. Namun, Ratna tidak menghadiri panggilan tersebut.

Karena tidak hadir pada panggilan pertama, Bawaslu kemudian memanggil Ratna Listy lagi pada Senin (21/1/2019) pada pukul 14.00 WIB. Namun yang bersangkutan kembali tidak mengindahkan surat panggilan itu.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Bawaslu telah mengirim surat panggilan kepada Ratna Listy sudah dua kali yaitu tanggal 19 dan 21 Januari 2019. Pada surat pertama, Ratna tidak datang karena ada acara mendesak.

"Saat itu, saya hubungi dan katanya Ratna bisa datang pada panggilan yang kedua yaitu tanggal 21 Januari. Sehingga kami agendakan untuk panggilan kedua pada Senin ini," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Senin.

Namun, hingga pukul 15.30 WIB, Ratna Listy belum juga datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Informasi yang diterima Bawaslu, Ratna tidak bisa hadir karena ada urusan mendadak di Jakarta.

"Katanya mau diwakili, tapi yang mewakili Rahman, temannya. Rahman ini bukan timsesnya. Jadi tidak bisa memberikan keterangan. Sebenarnya keterangan bisa diwakilkan, tetapi harus timses atau kalau tidak yang memiliki surat kuasa," jelas Kokok Heru Purwoko.

Lantaran tidak hadir dalam panggilan klarifikasi yang kedua ini, kata Kokok, Bawaslu Kota Madiun memutuskan Ratna bersalah karena melakukan kampanye di Kota Madiun tanpa izin. Sehingga, Ratna Listy akan diberi sanksi berupa larangan berkampanye di Kota Madiun selama dua pekan.

Sanksi yang dijatuhkan ini mulai berlaku dari tanggal 22 Januari hingga 5 Februari 2019. Selama menjalani sanksi itu, Ratna tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun di Kota Madiun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kalau diketahui melakukan kampanye, Ratna Listy bisa dijerat dengan hukuman pidana. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 275 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau ada baliho spanduk yang terpasang harus diturunkan. Itu kan salah satu bentuk kampanye juga. Selama dua pekan tidak boleh berkampanye di Kota Madiun," ungkapnya.

Bawaslu memiliki dua alat bukti untuk menunjukkan kesalahan Ratna. Saat mengunjungi Pasar Spoor Kota Madiun, Ratna terbukti membagi-bagikan kalender, kaus, dan korek api yang berisi foto dirinya.

Sesuai aturan, setiap caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian. Namun, saat dicek di kepolisian justru STTPK kegiatan kampanye Ratna tidak ada.

Kegiatan kampanye artis asal Kota Madiun itu di Pasar Spoor dengan melakukan kampanye dengan bertemu warga dan membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kaus serta kalender. Petugas juga menjumpai Ratna mengenakan atribut partai. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.