Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita atas wafatnya mantan Kasad Jenderal TNI (Purn.) Pramono Edhie Wibowo. (Antaranews.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Angin surga di tengah pandemi virus corona diembuskan pemerintah bagi perusahaan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada perusahaan media yang menjadi salah satu pihak yang terdampak pandemi Covid-19.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, mengatakan insentif tersebut untuk mengatasi ancaman PHK hingga penutupan usaha. Insentif tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap posisi pers yang sangat penting dalam sistem demokrasi.
"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel lewat keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).
Kemenkeu Ungkap Penyebab Lambatnya Serapan Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah
Fadjroel mengatakan negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers, kata dia, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.
Pada Jumat (24/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers M. Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional melakukan diskusi virtual.
Berikut beberapa kesimpulan disepakati dalam pertemuan tersebut:
Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Jokowi Isyaratkan Reshuffle Kabinet, GP Ansor Jatim Minta Menag Diganti
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
Disentil Jokowi, Menkes Terawan Jadi Trending Topic Twitter
Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
Terakhir, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Covid-19, Jokowi Akan Berikan Insentif untuk Perusahaan Pers".
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
This website uses cookies.