Jokowi Janjikan Insentif Kepada Perusahaan Pers Agar Bisa Bertahan

Presiden Jokowi menjanjikan memberikan insentif kepada perusahaan pers yang menjadi pihak terdampak pandemi Covid-19.

Jokowi Janjikan Insentif Kepada Perusahaan Pers Agar Bisa Bertahan Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita atas wafatnya mantan Kasad Jenderal TNI (Purn.) Pramono Edhie Wibowo. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA --  Angin surga di tengah pandemi virus corona diembuskan pemerintah bagi perusahaan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada perusahaan media yang menjadi salah satu pihak yang terdampak pandemi Covid-19.

    Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, mengatakan insentif tersebut untuk mengatasi ancaman PHK hingga penutupan usaha. Insentif tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap posisi pers yang sangat penting dalam sistem demokrasi.

    "Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel lewat keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).

    Kemenkeu Ungkap Penyebab Lambatnya Serapan Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah

    Fadjroel mengatakan negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers, kata dia, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.

    Pertemuan Pemerintah dan Pers

    Pada Jumat (24/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers M. Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional melakukan diskusi virtual.

    Berikut beberapa kesimpulan disepakati dalam pertemuan tersebut:

    Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

    Jokowi Isyaratkan Reshuffle Kabinet, GP Ansor Jatim Minta Menag Diganti

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

    Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

    Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

    Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

    Disentil Jokowi, Menkes Terawan Jadi Trending Topic Twitter

    Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

    Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

    Terakhir, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.

     

    Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Covid-19, Jokowi Akan Berikan Insentif untuk Perusahaan Pers".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.