Kategori: News

Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Facebook, Mahasiswa Jember Dibui

Madiunpos.com, JEMBER - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen dengan tersangka seorang mahasiswa aktif di Jember, Jawa Timur.

Tersangka adalah Imam Baihaki, 24, warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka Imam adalah pemain tunggal dalam menjalankan bisnisnya. Untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkannya di media sosial (medsos) Facebook dengan harga Rp200.000.

Tak Lagi Jadi Dukun Cilik Jombang, Ponari Masih Simpan Batu Petir

"Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual Rp200.000," kata Gatot, Senin (11/1/2021).

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka, pada Desember 2020 tersangka mengunggah di media sosial (Facebook) mulai 25 Desember 2020.

"Posting-nya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan antibodi. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.

Wow, Bayi Perempuan Kembar Tiga Lahir di Banyuwangi

 

Jadi Panwascam

Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.

"Dari situ ada 24 orang hasil rapid test reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp400.000," ujarnya.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test sebanyak 44 lembar.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

"Pada 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.