Kategori: News

Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Facebook, Mahasiswa Jember Dibui

Madiunpos.com, JEMBER - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen dengan tersangka seorang mahasiswa aktif di Jember, Jawa Timur.

Tersangka adalah Imam Baihaki, 24, warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka Imam adalah pemain tunggal dalam menjalankan bisnisnya. Untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkannya di media sosial (medsos) Facebook dengan harga Rp200.000.

Tak Lagi Jadi Dukun Cilik Jombang, Ponari Masih Simpan Batu Petir

"Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual Rp200.000," kata Gatot, Senin (11/1/2021).

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka, pada Desember 2020 tersangka mengunggah di media sosial (Facebook) mulai 25 Desember 2020.

"Posting-nya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan antibodi. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.

Wow, Bayi Perempuan Kembar Tiga Lahir di Banyuwangi

 

Jadi Panwascam

Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.

"Dari situ ada 24 orang hasil rapid test reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp400.000," ujarnya.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test sebanyak 44 lembar.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

"Pada 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

3 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.