Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Facebook, Mahasiswa Jember Dibui

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka menawarkan surat rapid test antigen palsu di media sosial (medsos) Facebook dengan harga Rp200.000.

Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Facebook, Mahasiswa Jember Dibui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, menggelar jumpa pers kasus rapid test antigen palsu. (suara.com/Achmad Ali)

    Madiunpos.com, JEMBER - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen dengan tersangka seorang mahasiswa aktif di Jember, Jawa Timur.

    Tersangka adalah Imam Baihaki, 24, warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka Imam adalah pemain tunggal dalam menjalankan bisnisnya. Untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkannya di media sosial (medsos) Facebook dengan harga Rp200.000.

    Tak Lagi Jadi Dukun Cilik Jombang, Ponari Masih Simpan Batu Petir

    "Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual Rp200.000," kata Gatot, Senin (11/1/2021).

    Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka, pada Desember 2020 tersangka mengunggah di media sosial (Facebook) mulai 25 Desember 2020.

    "Posting-nya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan antibodi. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.

    Wow, Bayi Perempuan Kembar Tiga Lahir di Banyuwangi

     

    Jadi Panwascam

    Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.

    "Dari situ ada 24 orang hasil rapid test reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp400.000," ujarnya.

    Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test sebanyak 44 lembar.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    "Pada 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.

    Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.