15 Saksi Diperiksa Terkait KA Sancaka Tabrak Mobil di Ngawi, Diduga Ada Kelalaian Penjaga Palang Pintu

Polda Jawa Timur masih mendalami peristiwa kecelakaan Kereta Api Sancaka yang menabrak mobil di perlintasan kereta api berpalang di Jalan Raya Ngawi-Maospati KM 14-15, Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jumat (23/12/2022).

15 Saksi Diperiksa Terkait KA Sancaka Tabrak Mobil di Ngawi, Diduga Ada Kelalaian Penjaga Palang Pintu Ilustrasi kecelakaan. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Polda Jawa Timur masih mendalami peristiwa kecelakaan Kereta Api Sancaka yang menabrak mobil di perlintasan kereta api berpalang di Jalan Raya Ngawi-Maospati KM 14-15, Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jumat (23/12/2022). Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia.

    Polisi saat ini masih mendalami kasus kecelakaan kereta api tersebut. Dalam penyelidikan, diduga petugas palang pintu perlintasan kereta api lalai.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto, mengatakan tim penyidik dari Polda Jatim kini telah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang diperiksa yakni saksi korban, saksi yang ada di lokasi kejadian, pihak PT KAI, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan.

    “Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga tiga orang meninggal dunia,” kata Toni, Selasa (27/12/2022).

    Berdasarkan keterangan dari PT KAI dan KNKT, kata Toni, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api.

    Baca Juga: PT KAI Gandeng BNN Periksa Tes Narkoba Masinis dan Kru saat Masa Libur Nataru

    Di setiap akan datangnya kereta api, dari pihak Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) selalu memberi informasi kepada penjaga palang pintu perlintasan kereta api. Bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon atau genta.

    Namun, saat alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi dan mengalami gangguang, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor ke stasiun.

    Namun, dalam kasus kecelakaan di Ngawi ini sesuai keterangan fakta saksi ternyata fungsi telepon dan genta baik.

    “Karena fungsi telepon dan genta baik, sesuai keterangan fakta saksi. Ini diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan sehingga palang pintu terlambat menutup dan mengakibatkan Kereta Api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan [di Ngawi],” kata dia yang dilansir dari polri.go.id.

    Baca Juga: PT KAI Gandeng BNN Periksa Tes Narkoba Masinis dan Kru saat Masa Libur Nataru

    Irjen Toni menyampaikan pemeriksana sementara menunjukkan kereta api tidak bermasalah. Sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yakni masinis atau asisten masinis.

    Namuan, kata dia, penyelidikan sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi mengarah ada dugaan saat itu adanya kelalaian petugas.

    “Laporan yang saya terima dugaan sementara penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telepon dari PPKA,” jelas Toni.

    Baca Juga: Pemprov Jatim Buka 442 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023

    Kapolda menambahkan kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas supaya tidak berulang. Apalagi dalam kecelakaan ini mengakibatkan nyawa tuga orang meninggal dunia.

    “Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, ketiduran sepertinya karena mungkin kelelahan bekerja,” jelasnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.