Tega! Anggota Polisi Pamekasan Jual Istri Sendiri ke Rekan Polisi

Seorang anggota polisi berinisial AD dengan pangkat Aipda diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istrinya sendiri dan mengkonsumsi narkoba.

Tega! Anggota Polisi Pamekasan Jual Istri Sendiri ke Rekan Polisi Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. (Antara)

    Madiunpos.com, PAMEKASAN -- Seorang anggota polisi berinisial AD dengan pangkat Aipda diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istrinya sendiri dan mengkonsumsi narkoba. Saat ini anggota polisi yang bertugas di Polres Pamekasan itu telah ditahan Polda Jawa Timur.

    Bukan hanya melakukan kekerasan seksual kepada istrinya, AD juga mengajak anggota polisi lain dan anggota TNI untuk menyutubuhi istrinya sendiri.

    “Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah, Jumat (6/1/2023).

    Dia menuturkan Aipda AD merupakan anggota polisi yang bertugas di Sbhara Polres Pamekasan. AD ditangkap oleh tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya, MH, 41. Korban MH mengadukan AD dalam kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

    Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

    Baca Juga: Polisi Gelar Rekosntruksi Kasus Pria Bunuh Istri Siri di Madiun, Ada 20 Adegan Diperankan

    "Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

    AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

    "Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yongky.

    Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

    Baca Juga: Enam Tempat Wisata Menarik di Ngawi, Wisatawan Segera Merapat!

    Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

    "Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky.

    Yongky menyampaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.

    "Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.

    Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

    Aipda AD selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

    "Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD," kata Iptu Neneng Dyah.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.