PT KAI Daops VII Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan membentangkan spanduk, Rabu (14/10/2020). (Istimewa/PT KAI Daops VII Madiun)
Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VII Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang di wilayahnya, Rabu (14/10/2020). Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Empat titik tersebut adalah di JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun Madiun, JPL 303A Mangkreng antara Stasiun Kertosono-Stasiun Purwoasri, dan JPL 03 tidak terjaga di KM 170 antara Stasiun Madiun-Stasiun Magetan.
Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara on the spot di perlintasan sebidang dan juga mengundang tokoh masyarakat serta warga sekitar perlintasan dan jalur KA.
Tambah Satu, Total 8 warga Kota Meninggal Dunia karena Covid-19
Ixfan menyampaikan kegiatan sosialisasi keselamatan ini juga dilakukan secara serentak di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatra.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Ixfan.
Dia menyampaikan kecelakana lalu lintas yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang di wilayah Daops Madiun periode Januari sampai Oktober 2020 mencapai 37 kejadian. Untuk itu, sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api perlu terus dilakukan.
Pulang dari Kediri, Siswi di Kota Madiun Terkonfirmasi positif Covid-19
Ixfan menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal itu juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Lebih lanjut, pengguna jalan wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan itu telah tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Diharapkan pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan,” jelas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.