Kategori: News

Karena Masalah Sepele, Tukang Bubur di Mojokerto Gorok Bapak dan Ibu Kandung

Madiunpos.com, MOJOKERTO -Seorang tukang bubur Adi Muryadi Hermanto, 28, tega menggorok bapak dan ibu kandungnya karena persoalan sepele.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan motif Adi tega menganiaya kedua orang tua kandungnya terungkap setelah penyidik memeriksa 10 saksi. Mereka adalah korban, keluarga korban, sejumlah tetangga, dan tersangka sendiri.

Ternyata Adi tega menganiaya bapak dan ibu kandungnya, Yasin, 87, dan Muripah, 63, karena persoalan sepele. Anak bungsu dari tiga bersaudara itu dilarang orang tuanya bekerja di pabrik kayu di Sidoarjo.

6 Daerah di Jatim Masih Zona Merah Covid-19, Kota Madiun Oranye

"Dia sudah tidak mau menjadi tukang bubur lagi, dia minta bekerja di Sidoarjo. Sementara orang tuanya tidak berkeinginan demikian. Akhirnya terjadi kekesalan, muncullah emosi, tersangka ini akhirnya melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya," kata Rifaldhy kepada wartawan di kantornya, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Senin (28/9/2020).

Padahal, Yasin dan Muripah melarang Adi bekerja di luar kota karena khawatir dengan keselamatan anak bungsunya tersebut. Sebagai anak terakhir, Adi dikenal manja. Dia tinggal hanya bertiga dengan bapak dan ibu kandungnya di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar.

"Orang tuanya khawatir tersangka tidak ada yang menjaga di sana. Dia anak terakhir, informasi dari saudara-saudaranya anak ini cukup dimanja. Apa yang dimau anak ini biasanya harus dituruti," terang Rifaldhy.

Terlilit Utang karena Kalah Nyalon Bupati Madiun, Jadi Alasan Sumardi Edarkan Upal

Adi rupanya kerap melakukan kekerasan terhadap orang tuanya saat keinginannya tidak terpenuhi. Namun di mata tetangganya, dia dikenal sebagai pemuda yang pendiam dan santun. Sehari-hari dia mencari nafkah dengan berjualan bubur seruntul dan pentol keliling ke kampung-kampung.

 

10 Tahun Penjara

Menurut Rifaldhy, tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan. Selain itu Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Innalillahi...Dokter Ahli Patologi di Malang Meninggal karena Covid-19

Kini Adi dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto. Penyidik meyakini tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Petugas menilai belum perlu memeriksaan penjual bubur seruntul itu ke psikiater. Proses hukum terhadapnya pun berjalan seperti biasa.

"Saat diperiksa, tersangka bisa menjawab dengan baik, kemudian tahu apa yang dilakukan, dia juga menyesali perbuatannya," tandas Rifaldhy.

Dia tega menggorok bapak dan ibu kandungnya menggunakan pisau dapur pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Pasangan suami istri tersebut tergeletak bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.

Tahan Banting, 5 Zodiak Ini Disebut Memiliki Mental Kuat

Adi diserahkan warga ke polisi pasca melakukan perbuatan kejinya itu. Sementara Yasin dan Muripah dievakuasi warga ke rumah sakit. Beruntung nyawa kedua korban bisa diselamatkan. Saat ini mereka dirawat intensif di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.