Adi Muyadi Hermanto tega menggorok bapak ibunya. (Detikcom-Enggran Eko Budianto)
Madiunpos.com, MOJOKERTO -Seorang tukang bubur Adi Muryadi Hermanto, 28, tega menggorok bapak dan ibu kandungnya karena persoalan sepele.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan motif Adi tega menganiaya kedua orang tua kandungnya terungkap setelah penyidik memeriksa 10 saksi. Mereka adalah korban, keluarga korban, sejumlah tetangga, dan tersangka sendiri.
Ternyata Adi tega menganiaya bapak dan ibu kandungnya, Yasin, 87, dan Muripah, 63, karena persoalan sepele. Anak bungsu dari tiga bersaudara itu dilarang orang tuanya bekerja di pabrik kayu di Sidoarjo.
6 Daerah di Jatim Masih Zona Merah Covid-19, Kota Madiun Oranye
"Dia sudah tidak mau menjadi tukang bubur lagi, dia minta bekerja di Sidoarjo. Sementara orang tuanya tidak berkeinginan demikian. Akhirnya terjadi kekesalan, muncullah emosi, tersangka ini akhirnya melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya," kata Rifaldhy kepada wartawan di kantornya, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Senin (28/9/2020).
Padahal, Yasin dan Muripah melarang Adi bekerja di luar kota karena khawatir dengan keselamatan anak bungsunya tersebut. Sebagai anak terakhir, Adi dikenal manja. Dia tinggal hanya bertiga dengan bapak dan ibu kandungnya di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar.
"Orang tuanya khawatir tersangka tidak ada yang menjaga di sana. Dia anak terakhir, informasi dari saudara-saudaranya anak ini cukup dimanja. Apa yang dimau anak ini biasanya harus dituruti," terang Rifaldhy.
Terlilit Utang karena Kalah Nyalon Bupati Madiun, Jadi Alasan Sumardi Edarkan Upal
Adi rupanya kerap melakukan kekerasan terhadap orang tuanya saat keinginannya tidak terpenuhi. Namun di mata tetangganya, dia dikenal sebagai pemuda yang pendiam dan santun. Sehari-hari dia mencari nafkah dengan berjualan bubur seruntul dan pentol keliling ke kampung-kampung.
Menurut Rifaldhy, tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan. Selain itu Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Innalillahi...Dokter Ahli Patologi di Malang Meninggal karena Covid-19
Kini Adi dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto. Penyidik meyakini tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Petugas menilai belum perlu memeriksaan penjual bubur seruntul itu ke psikiater. Proses hukum terhadapnya pun berjalan seperti biasa.
"Saat diperiksa, tersangka bisa menjawab dengan baik, kemudian tahu apa yang dilakukan, dia juga menyesali perbuatannya," tandas Rifaldhy.
Dia tega menggorok bapak dan ibu kandungnya menggunakan pisau dapur pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Pasangan suami istri tersebut tergeletak bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.
Tahan Banting, 5 Zodiak Ini Disebut Memiliki Mental Kuat
Adi diserahkan warga ke polisi pasca melakukan perbuatan kejinya itu. Sementara Yasin dan Muripah dievakuasi warga ke rumah sakit. Beruntung nyawa kedua korban bisa diselamatkan. Saat ini mereka dirawat intensif di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.