Terlilit Utang karena Kalah Nyalon Bupati Madiun, Jadi Alasan Sumardi Edarkan Upal

Salah seorang tersangka pengedar upal, Sumardi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Madiun, terlilit utang  setelah gagal dalam pencalonannya pada Pilkada Madiun 2013.

Terlilit Utang karena Kalah Nyalon Bupati Madiun, Jadi Alasan Sumardi Edarkan Upal Tersangka pengedar upal dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Ngawi. (Detikcom-Sugeng Harianto)

    Madiunpos.com, NGAWI – Salah seorang pengedar uang palsu (upal), Sumardi, yang merupakan mantan calon bupati Madiun, menjadi pengedar upal karena dilatar belakangi karena utang.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Madiun itu terlilit utang  setelah gagal dalam pencalonannya pada Pilkada Madiun 2013.

    Kepada wartawan, Sumardi mengaku nekat mengedarkan upal karena terlilit utang setelah gagal saat menjadi calon bupati pada 2013.

    Sindikat Pengedar Upal Dibekuk, Salah Satunya Mantan Calon Bupati Madiun

    "Karena utang banyak dulu pernah maju calon bupati," ujar Sumardi saat ditanya wartawan dalam rilis kasus di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).

    Utang yang melilitnya saat ikut Pilkada Madiun 2013, kata Sumardi, mencapai Rp1 miliar. "Utang saya satu miliar," paparnya sambil menundukkan kepala.

    Sumardi menambahkan selain untuk kebutuhan membayar utang, upal juga digunakan untuk berobat karena kini dia sering sakit-sakitan. "Untuk berobat juga karena sakit," terangnya.

    Innalillahi...Dokter Ahli Patologi di Malang Meninggal karena Covid-19

    Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta membenarkan hal itu. "Pengakuannya memang terlilit utang dan untuk berobat," jelas Agung.

    Agung menambahkan saat ini masih dilakukan pengembangan dan telah mendapat info pelaku utama yang buron yakni warga Surabaya. "Polrestabes Surabaya infonya juga mengamankan uang palsu diduga jaringan tersangka di Polres Ngawi," tandasnya.

    Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap tiga pengedar upal senilai Rp1 miliar. Salah satu tersangka yang merupakan mantan pejabat itu yakni Sumardi, 63, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Yang bersangkutan juga juga merupakan mantan calon bupati Madiun yang kalah bertarung dalam Pilkada 2013.

    Tahan Banting, 5 Zodiak Ini Disebut Memiliki Mental Kuat

    Dua tersangka lainnya yakni Sumarji, 55, warga Desa Tlanak Utara Kecamatan Kedungpring, Lamongan dan Sarkam warga Desa Babadan Kecamatan Pangkur Ngawi.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.