Sales Pupuk di Lamongan Edarkan Upal, Rp9 Juta Pecahan Rp100.000 Disita
Dari tangan pelaku Olan Afendy, 52, warga Bangkalan, Madura, polisi menyita setumpuk lembaran upal dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp9 juta.
![Sales Pupuk di Lamongan Edarkan Upal, Rp9 Juta Pecahan Rp100.000 Disita](https://www.madiunpos.com/files/2020/10/pengedar-upal-di-lamongan-diringkus_169.jpeg)
Madiunpos.com, LAMONGAN - Seorang sales pupuk di Lamongan, Jawa Timur, ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal). Pelaku mengedarkan upal karena alasan penjualan pupuk sedang sepi.
Pelaku adalah Olan Afendy, 52, warga Bangkalan, Madura. Dari tangan pelaku, polisi menyita setumpuk lembaran uang palsu dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp9 juta.
"Penangkapan pelaku bermula ketika kita mendapatkan informasi telah terjadi transaksi uang palsu di Lamongan. Informasinya ada seseorang memiliki uang palsu sebesar Rp 10 juta yang siap diedarkan," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Lamongan, Kamis (15/10/2020).
Warung Kopi Esek-Esek di Gresik Digerebek, 6 PSK Diciduk
Berbekal informasi awal tersebut, lanjut Harun, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat indekosnya di Kecamatan Lamongan. Saat memeriksa tempat kos pelaku, polisi menemukan upal senilai Rp9 juta.
"Uang palsu senilai Rp1 juta sudah dibelanjakan oleh tersangka," ujar Harun.
Harun menambahkan pelaku mendapat pasokan upal tersebut dari rekannya berinisial S asal Mojokerto yang telah lebih dulu ditangkap polisi Surabaya beberapa waktu lalu. "Tersangka inisial S sudah diamankan polisi di Surabaya," ungkapnya.
Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Sidoarjo Gelar Tahlilan Bersama
Bersenang-Senang
Sementara itu, pelaku mengaku sudah membelanjakan Rp1 juta upal untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang ke Jogja. Sisa upal senilai Rp9 juta belum dibelanjakan karena rencananya akan ditukar dengan uang asli untuk diserahkan ke S di Surabaya.
"Yang senilai Rp9 juta belum sempat ditukarkan. Rencananya kalau sudah berhasil ditukar dengan uang asli akan saya transfer ke S," tambah pelaku seraya mengaku kalau ia mendapat komisi 10 persen dari uang yang berhasil ia tukarkan.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat (2) dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sempat Tepergok Warga, Pasangan Kekasih Tetap Lanjut Bercumbu di Atas Motor
"Kami berharap agar masyarakat berhati-hati saat transaksi keuangan dan selalu menerapkan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang," tandas Harun.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Kabur dari Pondok, Santriwati Ponpes di Lamongan jadi Korban Pencabulan
- Oalah, Manekin Pocong untuk Sosialisasi Prokes Covid-19 Aja Dicuri
- Geger! Buaya Muara Muncul di Bengawan Solo
- Mahasiswa di Lamongan Lakukan Begal Payudara, Ternyata Korbannya Masih Saudara
- Warga Jombang Edarkan Upal di Mojokerto, Kades di Nganjuk Terlibat
- Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Rp2,8 Triliun di Banyuwangi Digulung
- Sakit Hati, Motif Pelaku Pembacokan Pasutri di Lamongan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.