Warung Kopi Esek-Esek di Gresik Digerebek, 6 PSK Diciduk

Warung kopi di Dusun Samaleak, Desa Banyu Urip, Kedamean, Gresik, Jawa Timur, yang digunakan untuk praktik prostitusi ini digerebek pada Selasa (13/10).

Warung Kopi Esek-Esek di Gresik Digerebek, 6 PSK Diciduk Seorang muncikari prostitusi berkedok warung kopi di Gresik, Jawa Timur, ditangkap. (Detikcom-Istimewa)

    Madiunpos.com, GRESIK-Praktik prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Gresik, Jawa Timur, dibongkar. Seorang muncikari dan enam pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

    Warkop di Dusun Samaleak, Desa Banyu Urip, Kedamean, Gresik, yang digunakan untuk praktik prostitusi ini digerebek pada Selasa (13/10). Polisi melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait bisnis esek-esek tersebut.

    Saat digerebek, polisi menemukan warkop tersebut menyediakan bilik-bilik kamar di belakang warung. Bilik itu sengaja disediakan untuk melayani pria hidung belang.

    Bakar Ban Warnai Demo Omnibus Law di Jombang, 1 Mahasiswa Ditangkap

    Pemilik warung sekaligus muncikari, Johan Rio Aji, 19, bersama enam orang PSK dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan.

    "JRA adalah warga Kedamean dan dia menyediakan tempat, sarana, dan prasana berikut dengan orang yang melayani untuk tindakan prostitusi. Kita amankan saudara JRA beserta enam orang perempuan di tempat tersebut," ujar Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020).

    Arief menambahkan saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati salah satu kamar sedang digunakan untuk melayani pelanggan. Laki-laki hidung belang tersebut turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

    Cokelat Tempe, Olahan Unik Tempe yang Jadi Makanan Khas Ngawi

    "Saat kita melakukan penggeledahan kita temukan wanita bersama tamu seorang laki-laki di dalam kamar berduaan," kata Arief.

    Dari warkop itu, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, uang tunai senilai Rp400.000, 2 potong kain seprai, 1 buah bekas minyak, tisu bekas, dan satu celana dalam serta bra.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara satu tahun empat bulan.

    Sempat Tepergok Warga, Pasangan Kekasih Tetap Lanjut Bercumbu di Atas Motor



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.