Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bos Tempat Indekos Diringkus

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan tersangka mematok tarif layanan seks dari anak-anak di bawah umur itu dengan harga yang bervariasi, mulai Rp250.000 hingga Rp600.000.

Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bos Tempat Indekos Diringkus Polda Jatim menggelar jumpa pers kasus prostitusi online. (Amir Baihaqi/detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Seorang bos tempat indekos ditangkap polisi di Mojokerto, Jawa Timur. Dia ditangkap karena menjadi muncikari yang merekrut dan menawarkan 36 anak di bawah umur di media sosial.

    Tersangka yakni OS, 38, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ia ditangkap Unit Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (29/1).

    "Tersangka kami tangkap di tempat kos-kosannya," terang Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat jumpa pers, Senin (1/2/2021).

    Polres Probolinggo Kota Berduka, Kapolsek Mayangan Meninggal Positif Covid-19

    Menurut Slamet, korban yang telah ditawarkan muncikari itu berjumlah 36 perempuan, yang masuk kategori di bawah umur. Rata-rata umur korban berkisar 14 tahun hingga 16 tahun. Mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

    "Korban ada 36 anak. Umurnya 14 sampai 16 tahun. Statusnya pelajar dari SMP hingga SMA," jelas Slamet.

    Slamet menambahkan praktik prostitusi online anak di bawah umur ini telah dilakukan tersangka dalam dua tahun terakhir. Ia dibantu melalui reseller untuk mencarikan korban untuk ditawarkan ke pria hidung belang.

    4 Pegawai Dishub Trenggalek Positif Covid-19

     

    Tarif

    "Hampir berjalan dua tahun ini. Dia dibantu reseller yang masih di bawah umur juga. Namun saat ini kami masih tetapkan satu tersangka," tutur Slamet.

    "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ini kami masih pengembangan lidik," kata Slamet.

    Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan tersangka mematok tarif layanan seks dari anak-anak di bawah umur itu dengan harga yang bervariasi, mulai Rp250.000 hingga Rp600.000. Namun, dalam keterangan tersangka pernah menjual hingga Rp1,3 juta.

    Polres Probolinggo Kota Berduka, Kapolsek Mayangan Meninggal Positif Covid-19

    "Tarifnya dari Rp250.000 sampai Rp600.000. Tapi dia pernah menjual anak kelas VIII itu seharga Rp1,3 juta," tutur Farman kepada wartawan, Senin (1/2).

    "Tersangka ini juga mengambil untung sekitar 50 persen dalam setiap transaksinya," imbuh Farman.

    Untuk menawarkan prostitusi online siswi SMP-SMA, lanjut Farman, tersangka membuat 6 grup WhatsApp. Grup itu berisikan para konsumen atau pria hidung belang.

    Sosialisasi Prokes Dikira Vaksinasi Covid-19, Pedagang Pasar Pagotan Madiun Kabur

    "Ada enam grup konsumen. Satu grup ada yang 100 orang anggota. Ada yang 50, ada 80. Macam-macam," terang Farman.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.