Kategori: News

KARTU IDENTITAS ANAK : 40.213 Anak Kota Madiun Wajib Punya KIA, Inilah Syarat Mendapatkannya…

Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Madiun masih menunggu peralatan cetak dan blanko dari pemerintah pusat.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 40.213 anak dengan usia 0 tahun hingga 17 tahun di Kota Madiun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2017. Kewajiban itu melekat kepada anak-anak Kota Madiun setelah terbutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2/2016 tentang KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Midi Hartono, mengatakan anak usia 0 tahun hingga 5 tahun di Kota Madiun ada 12.646 jiwa. Sedangkan untuk anak usia 6 tahun hingga 17 di Kota Madiun ada 27.567 jiwa. Menurut Midi, data tersebut bersifat dinamis, artinya setiap hari data bisa berubah.

Midi mengatakan seluruh anak wajib memiliki KIA sebagai kartu identitas. Namun, Pemkot sampai saat ini belum mendapatkan alat pencetakan serta blanko pendaftaran KIA dari pemerintah pusat. Karena itulah, Pemkot Madiun belum bisa melaksanakan program tersebut.

"Pencetakan KIA ini juga menggunakan mesin printer seperti mencetak KTP elektronik. Tetapi, saat ini kami belum menerima alat printer untuk mencetak kartu," kata Midi kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).

Dia menuturkan sebelum pemberlakuan KIA ini, Dispendukcapil Madiun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini dilakukan supaya masyarakat mengetahui kebijakan baru dari pemerintah.

Semua Anak
KIA ini wajib bagi seluruh anak di Kota Madiun. Untuk anak yang lahir dari ibu di luar nikah juga akan mendapatkan kartu identitas ini. Namun, untuk mendapatkan KIA ini harus ada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

"Soalnya kartu anak ini hanya menyebutkan ibu yang melahirkan. Sedangkan nama bapak si anak tidak dicantumkan," imbuh Midi.

Midi mengaku tidak tahu mengenai sanksi bagi anak yang tidak memiliki KIA. Namun, dia menekankan kepada seluruh orang tua harus mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KIA.

Lebih lanjut, Midi menyampaikan syarat untuk mendapatkan KIA ini antara lain, mengiapkan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, membawa dua lembar pas foto anak berwarna ukuran 2 cm x 3cm.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

12 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.