Kategori: News

KARTU IDENTITAS ANAK : 40.213 Anak Kota Madiun Wajib Punya KIA, Inilah Syarat Mendapatkannya…

Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Madiun masih menunggu peralatan cetak dan blanko dari pemerintah pusat.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 40.213 anak dengan usia 0 tahun hingga 17 tahun di Kota Madiun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2017. Kewajiban itu melekat kepada anak-anak Kota Madiun setelah terbutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2/2016 tentang KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Midi Hartono, mengatakan anak usia 0 tahun hingga 5 tahun di Kota Madiun ada 12.646 jiwa. Sedangkan untuk anak usia 6 tahun hingga 17 di Kota Madiun ada 27.567 jiwa. Menurut Midi, data tersebut bersifat dinamis, artinya setiap hari data bisa berubah.

Midi mengatakan seluruh anak wajib memiliki KIA sebagai kartu identitas. Namun, Pemkot sampai saat ini belum mendapatkan alat pencetakan serta blanko pendaftaran KIA dari pemerintah pusat. Karena itulah, Pemkot Madiun belum bisa melaksanakan program tersebut.

"Pencetakan KIA ini juga menggunakan mesin printer seperti mencetak KTP elektronik. Tetapi, saat ini kami belum menerima alat printer untuk mencetak kartu," kata Midi kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).

Dia menuturkan sebelum pemberlakuan KIA ini, Dispendukcapil Madiun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini dilakukan supaya masyarakat mengetahui kebijakan baru dari pemerintah.

Semua Anak
KIA ini wajib bagi seluruh anak di Kota Madiun. Untuk anak yang lahir dari ibu di luar nikah juga akan mendapatkan kartu identitas ini. Namun, untuk mendapatkan KIA ini harus ada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

"Soalnya kartu anak ini hanya menyebutkan ibu yang melahirkan. Sedangkan nama bapak si anak tidak dicantumkan," imbuh Midi.

Midi mengaku tidak tahu mengenai sanksi bagi anak yang tidak memiliki KIA. Namun, dia menekankan kepada seluruh orang tua harus mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KIA.

Lebih lanjut, Midi menyampaikan syarat untuk mendapatkan KIA ini antara lain, mengiapkan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, membawa dua lembar pas foto anak berwarna ukuran 2 cm x 3cm.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.