KARTU IDENTITAS ANAK : 40.213 Anak Kota Madiun Wajib Punya KIA, Inilah Syarat Mendapatkannya…

KARTU IDENTITAS ANAK : 40.213 Anak Kota Madiun Wajib Punya KIA, Inilah Syarat Mendapatkannya… Kondisi pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Selasa (16/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Madiun masih menunggu peralatan cetak dan blanko dari pemerintah pusat.

    Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 40.213 anak dengan usia 0 tahun hingga 17 tahun di Kota Madiun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2017. Kewajiban itu melekat kepada anak-anak Kota Madiun setelah terbutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2/2016 tentang KIA.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Midi Hartono, mengatakan anak usia 0 tahun hingga 5 tahun di Kota Madiun ada 12.646 jiwa. Sedangkan untuk anak usia 6 tahun hingga 17 di Kota Madiun ada 27.567 jiwa. Menurut Midi, data tersebut bersifat dinamis, artinya setiap hari data bisa berubah.

    Midi mengatakan seluruh anak wajib memiliki KIA sebagai kartu identitas. Namun, Pemkot sampai saat ini belum mendapatkan alat pencetakan serta blanko pendaftaran KIA dari pemerintah pusat. Karena itulah, Pemkot Madiun belum bisa melaksanakan program tersebut.

    "Pencetakan KIA ini juga menggunakan mesin printer seperti mencetak KTP elektronik. Tetapi, saat ini kami belum menerima alat printer untuk mencetak kartu," kata Midi kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).

    Dia menuturkan sebelum pemberlakuan KIA ini, Dispendukcapil Madiun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini dilakukan supaya masyarakat mengetahui kebijakan baru dari pemerintah.

    Semua Anak
    KIA ini wajib bagi seluruh anak di Kota Madiun. Untuk anak yang lahir dari ibu di luar nikah juga akan mendapatkan kartu identitas ini. Namun, untuk mendapatkan KIA ini harus ada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

    "Soalnya kartu anak ini hanya menyebutkan ibu yang melahirkan. Sedangkan nama bapak si anak tidak dicantumkan," imbuh Midi.

    Midi mengaku tidak tahu mengenai sanksi bagi anak yang tidak memiliki KIA. Namun, dia menekankan kepada seluruh orang tua harus mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KIA.

    Lebih lanjut, Midi menyampaikan syarat untuk mendapatkan KIA ini antara lain, mengiapkan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, membawa dua lembar pas foto anak berwarna ukuran 2 cm x 3cm.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.