Kategori: News

Kasus Kades Dukung Caleg Dilimpahkan ke Kejari Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Maryono, Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkceng, Kabupaten Madiun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (15/2/2019). Maryono terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Madiun, Toto Harmiko, mengatakan berkas perkara tindak Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Dawuhan, Maryono, telah diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Berkas akan diteliti selama tiga hari.

"Kalau tidak ada pengembalian berkas. Berkas sudah lengkap. Hari Selasa (19/2/2019) sudah selesai diteliti," kata dia kepada wartawan, Jumat.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan proses penelitian berkas selesai baru penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka akan dikenai Pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancama hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Tersangka dalam kasus ini tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Setelah penyerahan tersangka dilakukan, lima hari setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Akhorin Siswanto, mengatakan seluruh berkas kasus perkara Pemilu yang dilakukan Kades Dawuhan telah diserahkan ke Kejari Madiun. Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian yang dilakukan sejak beberapa hari lalu.

"Berkasnya seperti berita acara, klarifikasi, barang buksi, arsip lain, ahli, dan lannya," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maryono diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, katena diduga mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Madiun dan Caleg DPR RI.

Kades Dawuhan mengampanyekan caleg itu saat kegiatan rutin kelompok wanita tani di desa setempat pada pertengahan Januari 2019. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

6 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

6 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.