Kategori: News

Kasus Kades Dukung Caleg Dilimpahkan ke Kejari Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Maryono, Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkceng, Kabupaten Madiun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (15/2/2019). Maryono terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Madiun, Toto Harmiko, mengatakan berkas perkara tindak Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Dawuhan, Maryono, telah diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Berkas akan diteliti selama tiga hari.

"Kalau tidak ada pengembalian berkas. Berkas sudah lengkap. Hari Selasa (19/2/2019) sudah selesai diteliti," kata dia kepada wartawan, Jumat.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan proses penelitian berkas selesai baru penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka akan dikenai Pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancama hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Tersangka dalam kasus ini tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Setelah penyerahan tersangka dilakukan, lima hari setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Akhorin Siswanto, mengatakan seluruh berkas kasus perkara Pemilu yang dilakukan Kades Dawuhan telah diserahkan ke Kejari Madiun. Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian yang dilakukan sejak beberapa hari lalu.

"Berkasnya seperti berita acara, klarifikasi, barang buksi, arsip lain, ahli, dan lannya," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maryono diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, katena diduga mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Madiun dan Caleg DPR RI.

Kades Dawuhan mengampanyekan caleg itu saat kegiatan rutin kelompok wanita tani di desa setempat pada pertengahan Januari 2019. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 hari ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

5 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

6 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

1 minggu ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.