Kasus keimigrasian tercatat di Blitar.
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Blitar memintai keterangan AY, 25, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Blitar, Jawa Timur, Rabu (13/5/2015) malam. AY (kanan) ditangkap petugas imigrasi karena terjerat kasus keimigrasian gara-gara tidak menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.